Pasca Tabrakan Kereta di Cicalengka, Kementerian BUMN Minta KAI Tingkatkan Standar Keselamatan
Kementerian BUMN menyampaikan rasa prihatin dan berduka cita atas korban yang terdampak dari insiden kecelakaan Kereta Api.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta PT Kereta Api Indonesia atau KAI untuk memperbaiki standar kualitas pelayanan di sektor transportasi kereta.
Dorongan ini ditekankan Kementerian BUMN pasca adanya insiden kecelakaan Kereta Api yang terjadi di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung, pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 tanggal 5 Januari 2024 lalu.
Adapun, insiden tersebut melibatkan KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350).
Baca juga: Komisi V DPR Sebut Tabrakan Dua Kereta Api di Cicalengka Bandung Bentuk Kelalaian KAI
Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari mengungkapkan, insiden ini akan menjadi pelajaran bagi PT KAI ke depan.
Sebagai bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk masyarakat Indonesia, ke depan PT KAI akan terus didorong untuk meningkatkan keselamatan sebagai salah satu unsur utama dari pelayanan kepada masyarakat.
"Dari insiden ini, kami berharap KAI terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan trasnportasi kereta di Indonesia dan bersama seluruh pihak berkolaborasi untuk menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan berkualitas prima bagi masyarakat," ucap Rabin dalam pernyataannya, Senin (8/1/2024).
Dirinya melanjutkan, mewakili Kementerian BUMN ia mengungkapkan rasa prihatin dan berduka cita atas korban yang terdampak dari insiden kecelakaan Kereta Api.
Rabin memastikan PT Jasa Raharja telah memberikan santunan belasungkawa kepada keluarga pegawai KAI yang menjadi korban dalam tugas.
Adapun santunan yang disampaikan, Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Kemudian, bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Untuk para pegawai yang menjadi korban meninggal dunia pada musibah ini, KAI memberikan santunan sekitar Rp87,5 juta kepada Masinis atas nama Julian Dwi Setiyono dan Rp96,3 juta kepada Asisten Masinis atas nama Ponisam.
Adapun KAI Services memberikan santunan masing- masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan Security atas nama Enjang Yudi.
Diketahui, total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, tidak ada korban meninggal.
Sekitar 33 penumpang mengalami luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mendapat perawatan dan saat ini sebagian sudah kembali ke rumahnya masing-masing.
Korban meninggal berjumlah 4 orang, seluruhnya adalah petugas KAI, yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.
"Duka cita yang mendalam kami sampaikan, semoga Insan KAI yang berpulang dalam insiden tersebut memperoleh tempat terbaik di sisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," pungkas Rabin.