Perjalanan Skema Bayar Tol Tanpa Sentuh MLFF: Uji Coba Mundur, Berujung Pada Video Viral
Uji coba skema pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) kini tengah menjadi sorotan. apa saja?
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Ia mengatakan, harus berhati-hati jika melakukan sesuatu yang melibatkan pendapatan BUJT.
"Revenue BUJT itu adalah satu-satunya darah untuk kehidupan BUJT. Jadi harus hati-hati," ujar Hedy.
Jika ternyata menggunakan MLFF malah mempengaruhi pendapatan BUJT-nya, itu dapat mengacaukan berbagai macam hal seperti rencana bisnis perusahaan.
"Karena kalau di situ umpamanya biasanya (pendapatannya) 100, tiba-tiba pakai MLFF kok 80, wah itu bisa mengacaukan banyak hal. Business plan, potensi litigasi legal problem. Jadi kita harus hati-hati agar tidak ada yang keliru," lanjutnya.
Sementara itu, soal ekspansi penggunaan sistem ini ke daerah lain selain Tol Bali Mandara, Hedy menyebut masih menunggu hasil evaluasi yang ada di Bali.
"Kan ini kan belum full trial Bali juga. Baru trial operasi satu gate kan. Setelah itu Bali penuh, kita evaluasi lagi, setelah itu baru kita bicara Bodetabek," katanya.
Lika-liku Perjalanan MLFF
Perjalanan MLFF di Indonesia tidak semulus itu.
Pada September 2021, Badan Pengatur Jalan tol (BPJT) mengungkap akan mulai menerapkan layanan Multi Lane Free Flow (MLFF) atau sistem pembayaran tol tanpa berhenti pada September 2022.
Waktu itu, rencananya 50 persen di September 2022 dan 100 persen paling lambat di September 2023.
Uji coba pada September 2022 dilakukukan setelah berbagai rangkaian kegiatan selama setahun, di antaranya seperti sayembara logo dan nama super app, soft launch super apps, dan pilot project.
Namun kemudian, uji coba sistem ini mundur dan disebut akan diuji coba pada 1 Juni 2023 di Tol Bali Mandara.
Kepala BPJT Kementerian PUPR saat itu, Danang Parikesit, mengatakan bahwa uji coba dilakukan secara bertahap.
Selama masa transisi, pengguna bisa langsung bertransaksi menggunakan sistem MLFF melalui aplikasi tanpa melewati palang tol. Gerbang transaksi nontunai konvensional tetap ada.