Siap-siap, Akan Ada Penyesuaian Tarif Tol Kuartal I 2024
Miftachul Munir mengatakan penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses, sehingga tetap akan disesuaikan di tahun 2024 sesuai regulasi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tarif layanan sebanyak 13 ruas jalan tol diperkirakan bakal terdongkrak. Otoritas terkait menyatakan akan melakukan penyesuaian pada kuartal pertama 2024.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Miftachul Munir mengatakan penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses, sehingga tetap akan disesuaikan di tahun 2024 sesuai regulasi.
Ke-13 ruas tol tersebut di antaranya Jalan Tol Surabaya-Gresik, Jalan Tol Kertosono-Mojokerto, Jalan Tol Bali - Mandara, Jalan Tol Serpong-Cinere, Jalan Tol Ciawi-Sukabumi, Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo, Jalan Tol Makassar Seksi 4, dan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit).
Baca juga: Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai Hari Ini
“Kemudian, Jalan Tol Gempol - Pandaan, Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Jalan Tol Cikampek - Palimanan (Cipali), Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1, dan Jalan Tol Integrasi Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak (Tomang-Tangerang Barat-Cikupa),” ungkap Miftachul, kepada Kontan.co.id, Senin (15/1).
Dia melanjutkan, untuk ruas tol tol yang jadwal penyesuaian tarifnya pada kuartal I-2024 akan dilakukan setelah SPM jalan tol terpenuhi. Sedangkan untuk ruas tol baru akan diterbitkan SK tarif bila sudah memenuhi SOP.
Penyesuaian tarif Jalan Tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
“Penyesuaian tarif Jalan Tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian tarif tol juga dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi Jalan Tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri Jalan Tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Sebelumnya PT Hutama Karya (Persero) berencana melakukan penyesuaian tarif terhadap empat ruas tol yang dikelolanya di tahun ini.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan bahwa sesuai regulasi, terdapat ruas tol kelolaan Hutama Karya yang rencananya akan disesuaikan tarif di tahun 2024.
Di antaranya yaitu Tol Terbanggi Besar –Pematang Panggang – Kayu Agung, Tol Palembang – Indralaya, Tol Pekanbaru – Dumai &Tol Sigli – Banda Aceh.
Menurut Tjahjo, secara kualitas, ruas-ruas tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penyesuaian tarif dan diharapkan dapat mendapatkan perizinan.
“Mengingat penyesuaian tarif itu cukup krusialuntuk menjaga kelangsungan jalan tol dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif, sehingga kami berharap dapat terlaksana sesuai target,“ ujar Tjahjo, dalam siaran pers, Kamis (11/1).
Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan Hutama Karya berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol yangdikelola.
Selain itu, pada saat pelaksanaannya juga masih harus melihat kondisi dan situasi terkini, jika ada special case seperti sebelumnya ada pandemi,penyesuaian tarif juga harus ditunda terlebih dahulu.
Beberapa ruas-ruas yang baru yang dioperasikan tahun 2023 lalu oleh Hutama Karya, seperti Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 5 & 6 (Blang Bintang – Baitussalam), Tol Binjai– Langsa Seksi 2 (Stabat – Kuala Bingai), Tol Indralaya – Prabumulih & Tol Indrapura –Lima Puluh juga masih dioperasikan tanpa tarif atau belum berbayar.
Ruas yang paling lama beroperasi tanpa tarif saat ini yaitu Tol Sibanceh Seksi 5 & 6 sejak bulan Juni 2023 atau telah lebih dari 7 bulan dioperasikan tanpa tarif.
“Harapannya dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, di mana selama beroperasi tanpa tarif, operasional maupun pemeliharaan jalan tol tetap berjalan meskipun masih belum mendapatkan profit dan untuk pendanaannya masih dari internal perusahaan. Semoga SK Penetapan Golongan Tarif Kendaraan dapat segera dikeluarkan dan tarifnya dapat segeraberlaku,” tutup Tjahjo. (Vina Elvira/Handoyo)