Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pajak Hiburan Naik Tinggi, Hotman Paris sebagai Pelaku Usaha Protes Keras

Selain menjadi pengacara, Hotman Paris juga pengusaha tempat hiburan, dia mengelola klub malam di Jakarta dan Bali.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pajak Hiburan Naik Tinggi, Hotman Paris sebagai Pelaku Usaha Protes Keras
YouTube Intens Investigasi
Pengacara dan pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris mempertanyakan pajak hiburan yang naik tinggi hingga 40-75 persen. Menurutnya, tingginya kenaikan pajak bisa mengancam kelangsungan usaha hiburan.

Selain menjadi pengacara, Hotman Paris juga pengusaha tempat hiburan. Dia mengelola klub malam di Jakarta dan Bali.

Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) berlaku untuk jasa hiburan diskotik, karaoke, club malam, bar dan mandi uap atau spa dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Pajak sd 75 persen persent?? What?" tulis Hotman dengan unggahan gambar bagian dari UU HKPD, di akun Instagram-nya, Senin (8/1/2024).

"Jika pariwisata menurun maka masyarakat yg sengsara! Aduh bali baru pulih dari corona sekarang ada ancaman pajak yg buat turis pilih negara lain," tulis Hotman.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengatakan, pembuatan aturan ini bukanlah muncul tiba-tiba dan bukan sesuatu yang tak mempertimbangkan dampaknya.

BERITA TERKAIT

Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan penyusunan di waktu yang cukup lama.

Baca juga: Inul Daratista Keluhkan Pajak Hiburan Naik, Was-was Usaha Karaokenya Makin Sepi

"Dalam menyusun kebijakan pemerintah, semua terintegrasi dan semua melalui harmonisasi. Dan sebetulnya ini bukan sesuatu yang baru, jadi berdasarkan turunan hukum-hukum sebelumnya," papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (16/1/2024).

"Jadi muaranya ada di Undang-Undang Cipta Kerja yang diundangkan dalam UU nomor 1 tahun 2022 yang akan diterapkan 2 tahun setelah itu. Jadi memang ada jeda untuk ada diskursus," sambungnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan mendengarkan berbagai masukkan, khususnya bagi para pelaku industri hiburan.

Baca juga: Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Resmi Naik, Berlaku Mulai 2025

"Seperti biasanya, (desakkan) muncul setelah akan diterapkan. Jadi kami sudah melakukan sosialisasi sebetulnya, sudah melakukan diskusi keliling indonesia dalam program-program Kemenparekraf seperti program kabupaten dan kota kreatif," papar Sandi.

"Kita harus menyampaikan ini sebenarnya sudah menjadi topik bahasan. tapi karena perhatian masyarakat hanya bisa baru sekarang, ya tetap kami fasilitasi dan diskusi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas