Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Pajak Hiburan Diprotes Lantaran Naiknya Ketinggian, Menteri Sandi Tawarkan Dialog

Menteri Sandiaga Uno menawarkan dialog kepada para pengusaha hiburan yang keberatan atas naiknya tarif pajak hiburan 40-75 persen.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Pajak Hiburan Diprotes Lantaran Naiknya Ketinggian, Menteri Sandi Tawarkan Dialog
Tribunnews/Taufik Ismail
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menawarkan dialog kepada para pengusaha hiburan yang keberatan atas naiknya tarif pajak hiburan 40-75 persen.

"Saya ngajak Mbak Inul dan Bang Hotman untuk ngopi, ngolah pikiran sehingga kebijakan yang kita gunakan berbasis data bisa justru memperkuat sektor hiburan ini," kata Sandiaga.

Sandiaga menjelaskan, kenaikan di antara 40-75 persen akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Jika ditetapkan 40 persen, hal tersebut perlu dipastikan tidak ada lagi biaya-biaya tambahan yang membebani pengusaha.

"Kami melihat memang di angka 40 persen ini harus jelas. Bahwa kalau 40 persen ini biaya final, tidak ada lagi biaya-biaya siluman, biaya tambahan yang membebani usaha dari para pelaku jasa hiburan ini," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berita Rekomendasi

PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Mengenai itu, Sandiaga menyampaikan, masih menunggu keputusan uji materi (judicial review) oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Permohonan Judicial Review atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 ini telah diajukan oleh 22 orang pemohon," ujar Sandiaga dalam tayangan video, dikutip Selasa (16/1/2024).

Dia meminta para pelaku pengusaha yang melayangkan protes untuk menunggu proses di MK.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Tinggi, Hotman Paris sebagai Pelaku Usaha Protes Keras

"Permohonan tersebut, masih diproses oleh MK dan kami menunggu jadwal sidang. Jadi yang ingin kami sampaikan, mari kita hentikan dulu polemik," tambah Sandiaga.

Dia mengatakan, emerintah Daerah juga masih membuka peluang untuk diskusi dengan para pelaku para wisata dan ekonomi kreatif, khususnya di sektor hiburan. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru menciptakan pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Inul Daratista Keluhkan Pajak Hiburan Naik, Was-was Usaha Karaokenya Makin Sepi

Sebelumnya, pengusaha rumah karaoke Inul Daratista dan pengusaha klub malam Hotman Paris Hutape menyatakan keberatan atas kenaikan pajak hiburan itu di media sosial.

"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X (Twitter), Sabtu (13/1/2024).

Hotman Paris turut memprotes aturan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Hotman berujar, pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha.

"Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk," tulis Hotman, Sabtu (6/1/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas