Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Polisi Selidiki Kasus Petani Ditagih Utang Rp4 Miliar, Ini Kronologi dan Siapa Bank Pemberi Dana?

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Polisi Selidiki Kasus Petani Ditagih Utang Rp4 Miliar, Ini Kronologi dan Siapa Bank Pemberi Dana?
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi. Kacung yang merupakan warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi mengaku didatangi 3 orang dari perbankan untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi. 

TRIBUNNEWS.COM, - Petani asal Bekasi bernama Kacung Supriatna (63) mengaku ditagih utang hampir Rp 4 miliar, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman ke perbankan.

Atas hal itu, Kacung bersama anaknya Karyan (40) membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Bekasi yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/44/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Menyikapi laporan Kacung, Polres Metro Bekasi saat omo melakukan penyelidikan.

"Penanganan masalah kasus petani itu sudah ditangan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi dikutip dari TribunBekasi, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Petani di Bekasi Heran Tiba-tiba Ditagih Utang Rp4 Miliar dari Lembaga Keuangan BUMN

Menurutnya, kasusnya itu bermula ketika korban menitipkan sertifkat tanahnya.

Namun, ternyata oleh pelaku digadaikan untuk meminjam uang.

"Jadi semua dipalsukan mulai dari identitas korban dan semua-semuanya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dari penyelidikan ini juga diterapkan lima pasal yakni Pasal 263, 264, 266, KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHPidana tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

"Ada lima pasal kita terapkan ancaman hukumannya 4 sampai 8 tahun penjara," katanya.

Namun, polisi belum menyebut perbankan yang mencairkan pinjaman dengan agunanan tanah Kacung hampir Rp4 miliar tersebut.

Didatangi Tiga Orang dari Perbankan

Kacung yang merupakan warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi mengaku didatangi 3 orang dari perbankan untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

“Datang tiga orang menagih hutang bilangnya dari bank asal Jakarta. Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp3 miliar lebih hampir Rp4 miliar,” ungkap Kacung.

Kacung mengungkapkan penagihan itu dialami oleh Kacung pada 2021 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas