Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Kantor Airlangga, Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda

Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung Ali Wardhana

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Kantor Airlangga, Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea dan artis Inul Daratista menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung Ali Wardhana pada Senin (22/1/2024) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung Ali Wardhana pada Senin (22/1/2024) pagi.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Hotman datang sekira pukul 10.00 WIB, rupanya dia tak datang sendirian. Melainkan bersama beberapa pengusaha lain untuk menghadiri agenda pertemuan dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.




Tak lama berselang, penyanyi sekaligus pengusaha industri jasa hiburan Inul Daratista datang mengenakan kemeja putih panjang dan celana hitam. Inul datang pukul 10.42 WIB di Gedung Ali Wardhana.

Baca juga: Kripto dan Fintech Setor Pajak ke Negara Rp 1,11 Triliun Selama 2023

Sementara berdasarkan undangan yang diterima Tribunnews, sejumlah pengusaha pelaku industri jasa hiburan yang menyambangi kantor Airlangga Hartarto berasal dari HW Group, Inul Vizta, Black Owl, Mexicola, Colosseum.

Rabbithole, B Fashion, Diva Karaoke, Nix, Mantra, Mangga Besar Club, Happi Puppy, Camden Group, Swill Fam Group, Embassy, Raia, Lucy, All in Group, Barcode, Pink Panther, Bengkel, Biko Group, Sun City dan Kaja Group.

Tertulis dalam undangan itu adalah pertemuan untuk membahas penundaan pajak hiburan sebesar 40 persen.

BERITA TERKAIT

"Membahas penundaan pajak hiburan 40 persen," tulis undangan tersebut dikutip Senin.

Sedangkan beberapa waktu belakangan, penerapan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif minimum 40 persen dan maksimal 75 persen bagi pelaku usaha karaoke, diskotek, spa, dan kelab malam menuai protes keras.

Ketentuan tarif pajak hiburan paling kecil 40 persen ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 atau juga dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Besaran tarif pajak hiburan yang terbaru ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 lalu dan mulai diundangkan di tanggal yang sama.

Baca juga: Usulan Pajak Kendaraan BBM Akan Dinaikkan Bakal Tekan Penjualan Sepeda Motor

Salah satu sosok public figure yang paling vokal menentang aturan itu adalah pengacara kondang Hotman Paris yang juga pemilik Atlas Beach Fest Bali dan tempat hiburan malam Holywing.

Kemudian figur lainnya yang cukup lantang menentang regulasi tersebut yakni pedangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik jaringan karaoke, Inul Vista.

Tarif pajak hiburan maksimal 75 persen sejatinya sudah ada sejak lama yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 atau UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas