Hotman Paris dan Inul Daratista Sambangi Kantor Airlangga, Protes Pajak Hiburan 40-75 Persen Ditunda
Pengacara sekaligus pengusaha Hotman Paris Hutapea menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Gedung Ali Wardhana
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Yang membuat para pengusaha berang adalah ketentuan tarif pajak minimal 40 persen yang berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Misalnya saja, setelah UU HKPD ini berlaku, Pemprov Jakarta menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen dari sebelumnya dikenakan 25 persen karena harus menyesuaikan dengan ketentuan tarif pajak minimal dalam UU HKPD.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati, menjelaskan pajak hiburan hingga batas maksimal 75 persen bukan hal baru.
Sebelum keluar UU HKPD, tarif pajak hiburan sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"PBJT ini bukan jenis pajak baru. Pada saat UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebelum UU HKPD, ini sudah ada. Dikenalnya dengan pajak hiburan," tutur Lydia di Jakarta, dikutip pada Rabu (17/1/2024).
Lydia bilang, yang membedakan dengan UU lama yakni tarif pajak sebesar minimal 40 persen pada usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Aturan batas minimal tarif pajak 40 persen inilah yang diprotes para pengusaha.
Lydia berujar, pemerintah pusat punya alasan kuat menaikkan batas minimal tarif pajak menjadi 40 persen untuk kategori hiburan khusus.
Pemerintah beranggapan, usaha seperti diskotek, karaoke, kelab malam, hingga spa, tidak dinikmati oleh masyarakat umum atau hanya dinikmati kalangan tertentu.
Dengan pertimbangan tersebut, maka diperlukan perlakuan khusus terhadap kegiatan-kegiatan tersebut dengan menaikkan batas minimal tarif pajaknya.
"Untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya," beber Lydia.