Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menparekraf Sandiaga Uno Ungkap Faktor Inul, Hotman Paris Dkk Tolak Penetapan Terbaru Pajak Hiburan

Penetapan tarif pajak hiburan untuk batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menparekraf Sandiaga Uno Ungkap Faktor Inul, Hotman Paris Dkk Tolak Penetapan Terbaru Pajak Hiburan
Bambang Ismoyo
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membeberkan faktor-faktor yang membuat para pengusaha seperti Inul Daratista, Hotman Paris menjerit imbas adanya penetapan terbaru kenaikan pajak tempat hiburan.

Diketahui, Pemerintah melakukan penetapan tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada 2024.

Diketahui, penetapan tarif pajak hiburan untuk batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen.

Baca juga: Soal Tarif Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Menko Airlangga: Solusinya Surat Edaran Mendagri

Sandi melanjutkan, faktor-faktor yang dimaksud yakni, pertama, para pengusaha merasa pihaknya kurang diajak dalam pembuatan aturan tersebut.

Kedua, penetapan pajak seharusnya jangan diterapkan terlebih dahulu. Mengingat industri hiburan baru saja pulih dari hantaman Covid-19 yang terjadi belum lama ini.

Ketiga, apabila pajak tersebut diterapkan, maka tarif layanan akan naik, dan tentunya akan mengurangi jumlah pengunjung.

BERITA TERKAIT

Padahal, seharusnya sektor industri hiburan harus diperluas oleh Pemerintah, mengingat sektor tersebut cukup banyak menyerap tenaga kerja.

"Memprotes itu karena tidak diajak bicara, yang kedua karena keadaan sekarang berat dan baru saja selesai covid, dan ketiga (sektor) ini membuka peluang kerja yang sangat besar," papar Sandi di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (22/1/2024).

"Ini kan yang membuat para pengusaha keberatan," sambungnya.

Sandi melanjutkan, saat ini aturan tersebut telah masuk dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Sandi, para pengusaha tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya polemik tersebut.

Pemerintah memastikan semua kebijakan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha.

Sandi pun mengungkapkan bahwa Pemerintah menyerahkan keputusan sepenuhnya ke MK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas