Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ada Dugaan Korupsi, Ombudsman Investigasi Penerbitan RKAB Perusahaan Tambang di Kementerian ESDM

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ada Dugaan Korupsi, Ombudsman Investigasi Penerbitan RKAB Perusahaan Tambang di Kementerian ESDM
dok. Ombudsman RI
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal tersebut dilakukan, atas kasus eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami akan melakukan satu investigasi inisiatif berkait dengan penerbitan RKAB dan statuta PLT Dirjen Minerba yang hingga sampai saat ini belum bisa definitif," ujar Hery di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Ombudsman: Masyarakat Sekitar Belum Terima Manfaat dari Pengolahan Tambang Blok Mandiodo

Hery menerangkan, investigasi itu demi menindaklanjuti pasca tinjauan lapangan oleh tim Ombudsman di Blok Mandiodo.

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian ESDM.

"Ada apa di Kementerian SDM? Selanjutnya nanti akan kami sampaikan lagi kepada masyarakat terkait hasil investigasi lanjutan dari Ombudsman," tutur Hery.

Berita Rekomendasi

Menurut Hery, investigasi akan dilakukan di beberapa wilayah yang berpotensi mengalami maladministrasi. Tidak saja di Sulawesi Tenggara, tapi di beberapa wilayah yang merupakan area pertambangan.

"Yang mempunyai potensi maladministrasi dan tentunya yang sering dilaporkan di Ombudsman," kata Hery.

Investigasi Ombudsman, lanjut dia, dilakukan agar ada kepastian hukum, hingga kejelasan status pengelolaan terkait dengan pelayanan publik di sektor pertambangan.

"Karena tindakan korupsi ini berawal dari maladministrasi. Jadi adanya korupsi ya karena ada maladministrasi," terang Hery.

Diketahui, bahwa operasional di Blok Mandiodo terhenti, setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.

Eks Dirjen Minerba ESDM tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo. Selain Ridwan, inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu malam (9/8/2023). HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas