Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bambang Haryo Desak Pelaksana Jalan Tol Memperhatikan Kecepatan Truk yang Lewat di Jalan Tol

Permasalahan kecelakaan di jalan tol ini sudah disampaikan berkali-kali dan banyak berawal dari truk yang melebihi kapasitas.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bambang Haryo Desak Pelaksana Jalan Tol Memperhatikan Kecepatan Truk yang Lewat di Jalan Tol
HO
Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono. 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono, Senin (22/1/2024) mengunjungi rumah salah satu korban kecelakaan bus studi tour Kamis (18/1) lalu.

Dalam kedatangannya, anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini disambut hangat keluarga. Ia kemudian menyampaikan ucapan belasungkawa secara langsung.

"Saya mengucapkan turut berduka cita mendalam atas meninggalnya Ibu Sutining Hidayah Guru SMA Negeri 1 Sidoarjo, semoga arwah beliau diterima disisi Allah SWT dan Husnul khotimah" Ucap pemilik sapaan akrab BHS.

Dikatakan BHS, permasalahan kecelakaan di jalan tol ini sudah disampaikan berkali-kali. Bus yang terlibat kecelakaan ini merupakan dampak dari truk yang overload.

Baca juga: Kondisi Sopir dan Bus Shantika sebelum Terjun Bebas di Pemalang, Keadaan Baik dan Tak Ada Kendala

"Tau-tau bannya meletus dan terguling ke kiri, kemudian bus nya dari belakang tidak keburu menghindar ke kiri jalan. Untungnya masih bisa menghindar, kalau tidak korbannya bisa lebih banyak lagi. Saya sudah sampaikan kepada Kementerian Perhubungan terkait truk yang tidak bisa jalan cepat karena overload sehingga under speed dibawah 30 km/jam dan juga ke Kepolisian melalui Kakorlantas Polri tentang permasalahan yang ada di jalan tol. Alhamdulillah responnya baik serta akan ditindak lanjuti dengan memfilter betul truk - truk yang melewati jalan tol harus berkecepatan minimal 60 km/jam dan dilengkapi dengan lampu penerangan yang cukup, karena kecelakaan yang sering terjadi adalah disundul dari belakang akibat dari penerangan truk yang kurang. Korbannya sudah sangat banyak, sebagai contoh : Mantan Kabasarnas Laksda (Purn) Yayun Riyanto mobilnya hancur untung masih bisa diselamatkan, Mantan Dirjen PU Hermanto Dardak, beliau meninggal dengan kecelakaan yang sama yaitu menyeruduk truk yang berkecepatan rendal, dll. Ini tidak boleh secara terus menerus terjadi. “Katanya

Dilanjutkan BHS, sesuai informasi mantan Dirjen Darat Kemenhub Irjen Pol (Purn) Budi Setiadi yang saat ini sebagai staf Ahli Menteri Perhubungan bahwa sekarang ini sudah terjadi 20 kecelakaan setiap hari, dan ini sudah sangat memperihatinkan.

"Pemerintah wajib melindungi nyawa publik sesuai dengan undang-undang dasar 1945, Truk yang masuk ke jalan tol tidak boleh kurang dari 60km/jam sesuai dengan UU No. 22 tentang Jalan raya, tidak boleh overload, lampu penerangan harus bagus" Tutur BHS.

BERITA TERKAIT

Alumni ITS Surabaya ini mengingatkan, jika aparat yang ada di jalan tol terus menerus membiarkan, maka mereka sama halnya melanggar undang-undang, harus ada ketegasan, langsung saja keluarkan kebijakan untuk membuat aturan Truk yang masuk ke jalan tol harus dilengkapi penerangan dan tidak boleh kurang dari 60km/jam.

"Pemerintah perlu perhatian terkait masalah ini, dan Pemerintah harus melindungi setiap nyawa publik. Apalagi, kondisi jalan tol masih rigid pavement (semen) tanpa dilapisi aspal, ban cepat panas, tergerus dan bisa meletus, ini sudah berkali-kali disampaikan. Bahwa jalan permukaan jalan tol tidak boleh rigid pavement. Dan ini terjadi, truk yang terguling tersebut sebelumnya meletus dijalan tol. “Tutup BHS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas