Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

69 Persen Saham yang Beredar di BEI Berkategori Syariah

Sebanyak 18 persen aset keuangan syariah dunia senilai 829 miliar dolar AS dikontribusi oleh negara-negara ASEAN.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in 69 Persen Saham yang Beredar di BEI Berkategori Syariah
Tribunnews/Endrapta
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, Indonesia memiliki peran penting di kawasan ASEAN di industri keuangan syariah.

Dalam konstelasi keungan syariah dunia, sebanyak 18 persen aset keuangan syariah dunia senilai 829 miliar dolar AS dikontribusi oleh negara-negara ASEAN.

"Indonesia memerankan posisi yang sangat penting di kawasan ini (ASEAN)," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam acara Regional Sharia Investing Symposium 2024 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Jeffrey mengatakan, terkait dengan keuangan syariah, khususnya pasar modal syariah, BEI memiliki komitmen yang sama untuk terus mengembangkan pasar modal syariah.

Dia bercerita, pasar modal syariah RI sudah dimulai dari tahun 1997 dengan terbitnya reksadana syariah pertama saat itu.

Baca juga: Kemenag Tetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Ini Rinciannya

"Pada saat itu belum ada fatwa dari MUI terkait pasar modal syariah. Saat itu juga baru ada satu indeks yang di dalamnya ada 30 saham syariah," ujar Jeffrey.

Rekomendasi Untuk Anda

Hari ini, kata dia, dari 910 saham yang tercatat dalam BEI, sebanyak 628 saham atau 69 persennya adalah saham syariah.

Baca juga: Usai Spin Off, Bank Nano Syariah Gencarkan Solusi Keuangan Syariah Inovatif

Kemudian, sudah ada 26 fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Tak hanya itu, sudah ada juga 11 peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur tentang pasar modal syariah.

Sebanyak 11 peraturan OJK itu untuk memberikan panduan kepada para investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia syariah RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas