Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian PUPR: Gedung di IKN Aplikasikan Teknologi Bangunan Cerdas

Bangunan Gedung Cerdas adalah pengembangan bangunan yang menggunakan teknologi, baik pada material bangunan hingga sistem jaringan infrastruktur.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kementerian PUPR: Gedung di IKN Aplikasikan Teknologi Bangunan Cerdas
HO
Pengerjaan konstruksi proyek infrastruktur Ibu Kota Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengusung konsep kota cerdas alias Smart City.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengungkapkan, dalam membangun Smart City di dalamnya terdapat konsep Bangunan Gedung Cerdas (BGC).

Diketahui, BGC adalah pengembangan bangunan yang menggunakan teknologi, baik pada material bangunan, sistem jaringan infrastruktur maupun sarana pendukung untuk mencapai kondisi yang efisien.

"Dalam key performance indicator di kami, pembangunan IKN salah satunya membuat yang berstandar internasional, kota yang Smart," ungkap Diana dalam acara Sosialisasi Nasional tentang Bangunan Gedung Cerdas sebagai Perwujudan Kota Cerdas di Jakarta, Rabu (24/1/2024).

"Namun tentunya, kota smart haris didukung bangunan yang smart juga," sambungnya.

Pembangunan IKN dengan mengusung tema kota cerdas ini sejalan dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah untuk mendorong penerapan green infrastructure di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Yang pertama, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan, Bangunan Gedung Hijau (BGH) merupakan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.

Kedua perangkat aturan baru yang telah diundangkan yaitu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam Bangunan Gedung.

Baca juga: Tujuh Proyek di IKN Bakal Rampung Semester I 2024, Apa Saja?

Dengan demikian, bangunan gedung wajib menerapkan standar BGC dan BGH.

Saat ini, Kementerian PUPR sedang menerapkannya untuk penyelesaian beberapa bangunan di IKN seperti Istana Negara, Kantor Kementerian.

Kementerian PUPR terus mendorong peningkatan efisiensi pembangunan infrastruktur, serta pengurangan limbah dan emisi karbon.

Baca juga: Anak Usaha Krakatau Steel Ekspansi Bisnis ke IKN

"Nanti dalam pelaksanaannya tentu kita masih perlu koordinasi lagi, kita ambil contohnya, laboratorium kita ya IKN," ungkap Diana.

"Tapi buka coba-coba ya, ini sudah benar-benar fix bagaimana Istana dan Kantor-kantor yang ada disana, bagaimana bangunan yang lainnya yaitu sudah harus smart semuanya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas