Pakar: Pembelian LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP atau KK agar Tepat Sasaran
Diperkirakan Rp10 – Rp15 triliun subsidi gas melon terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar keuangan negara Profesor Hamid Paddu menyatakan, penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dalam pembelian LPG 3 kilogram atau gas melon merupakan kebijakan tepat.
Selain sebagai pendataan, mekanisme tersebut juga untuk mengedukasi masyarakat agar subsidi benar-benar dinikmati keluarga miskin.
“Agar tepat sasaran. Sifatnya juga pembelajaran untuk mengarahkan masyarakat supaya fiskal anggaran kita tepat sasaran,” kata Hamid, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Konsumsi LPG Subsidi 3 Kg Naik 2,9 Juta Metrik Ton, Pengaturan Distribusi Jadi Langkah Tepat
Menurut Hamid, subsidi yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Dia memperkirakan, Rp10 – Rp15 triliun subsidi gas melon terbuang sia-sia karena dinikmati masyarakat mampu.
“Makanya kalau tidak (dibatasi), bobol terus kita punya anggaran,” imbuhnya.
Guru besar Universitas Hasanuddin tersebut juga mengatakan, pembelian gas melon dengan menggunakan KTP dan/atau KK, memang bisa mengedukasi kepada masyarakat.
Pasalnya, dokumen kependudukan tersebut bisa menunjukkan, apakah yang bersangkutan memang dari keluarga tidak mampu atau bukan.
Dalam kondisi demikian, jelasnya, orang yang berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu.
Kalangan ekonomi mampu tersebut akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya untuk membeli gas seharga Rp20 ribu.
“Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang tidak disubsidi atau bright gas,” jelasnya.
Sebaliknya, jika pembelian tetap dilakukan terbuka seperti sebelumnya, maka orang yang berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg.
Dan kondisi demikian, jelas Hamid, akan selalu berulang karena orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.
“Akibatnya, anggaran kita yang berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang tidak berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, karena mereka menikmati yang bukan haknya,” kata Hamid.
Makanya, lanjut dia, masyarakat hendaknya tidak melihat penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon sebagai kebijakan yang mempersulit.
Justru, aturan tersebut diterapkan agar keberadaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat miskin selalu tersedia.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.
Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.