1.500 Karyawan Pabrik Ban Jadi Pengangguran, Zenius Tutup Operasi, Ini Pesangon Sesuai Undang-Undang
Hingga saat ini perundingan pekerja dengan manajemen perusahaan terkait pesangon belum mencapai kesepakatan.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda Indonesia pada awal 2024.
Diketahui, 1.500 karyawan pabrik ban di Cikarang, PT Hung-A Indonesia terkena PHK karena perusahaan akan pindah ke Vietnam pada Februari 2024.
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino menyampaikan, hingga saat ini perundingan pekerja dengan manajemen perusahaan terkait pesangon belum mencapai kesepakatan.
Baca juga: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja yang Terkena PHK
"Masih dalam proses perundingan, belum ada titik temu," kata Sarino saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/1/20024).
Ia merinci pembahasan yang belum mencapai titik temu yaitu pertama soal besaran perkalian nilai pesangon, kedua terkait yang cacat akibat kecelakaan kerja, dan ketiga soal pekerja yang mendekati usia pensiun.
"Point 2 dan 3 minta dibedakan dengan kawan kawan yang lain. Sebagian pekerja sudah ada yang menerima tawaran pesangon dari perusahaan," katanya.
Selain pabrik ban, perusahaan rintisan atau startup pendidikan Zenius memutuskan tutup operasi mulai Senin (22/1/2024). Dengan begitu, karyawannya terpaksa di PHK.
“Dengan berat hati, terhitung sejak 22 Januari, Zenius mengambil langkah sementara untuk berhenti beroperasi agar bisa kembali dengan pendekatan yang lebih kuat di masa mendatang,” kata Zenius dalam laman resmi New Primagama.
Lantas bagaimana pesangon pekerja yang terkena PHK?
Ketentuan hak-hak yang harus ditunaikan perusahaan kepada pekerja terdampak PHK di Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 156 Ayat 1 berbunyi "Dalam hal tedadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima".
Kemudian Ayat 2 menyampaikan, uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: pesangon 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun: pesangon 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun: pesangon 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun: pesangon 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun: pesangon 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: pesangon 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun: pesangon 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun: pesangon 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: pesangon 9 bulan upah
Selain pesangon, karyawan yang terkena PHK juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun: uang penghargaan 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 tahun: uang penghargaan 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 tahun: uang penghargaan 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 tahun: uang penghargaan 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 tahun: uang penghargaan 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 tahun: uang penghargaan 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 tahun: uang penghargaan 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: uang penghargaan 10 bulan upah.
Kemudian uang penggantian hak untuk karyawan yang terkena PHK atau pensiun ditentukan berdasarkan:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dankeluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kemudian Pasal 157 menjelaskan penghitungan uang pesangon dan uang penghargaan.
- Ayat 1 menyebut komponen Upah yang digunakan sebagai dasar
perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri atas: Upah pokok; dan tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya. - Ayat 2 berbunyi: Dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, Upah sebulan sama dengan 30 (tiga puluh) dikalikan Upah sehari.
- Ayat 3: Dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.
- Ayat 4: Dalam hal Upah sebulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih rendah dari Upah minimum, Upah yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah Upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Perusahaan.