Pemerintah Tugaskan Asuransi BUMN Lindungi Petani Gagal Panen, Nilai Premi Rp 6 Juta per Hektar
Merealisasikan program perlindungan lahan pertanian tersebut Jasindo bekerja sama dengan Kementerian Pertanian RI.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) member of IFG diberi penugasan oleh pemerintah untuk melindungi lebih dari 300 hektar lahan pertanian di seluruh wilayah Indonesia.
Perlindungan tersebut berupa asuransi usaha yakni saat terjadi gagal panen.
Untuk merealisasikan program perlindungan lahan pertanian tersebut Jasindo bekerjasama dengan Kementerian Pertanian RI.
Baca juga: Dukung Sektor Pertanian, Ini yang Dilakukan Asuransi Jasindo
Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasa Indonesia(Jasindo), Brellian Gema mengatakan premi yang diberikan kepada petani sebesar Rp 180 ribu dengan 80 persen merupakan bantuan dari pemerintah, sehingga setiap petani hanya membayar Rp 36 ribu dengan maksimal harga pertanggungan Rp 6 juta per hektar.
"Jadi kami mengupayakan agar lahan-lahan pertanian yang ada di wilayah operasional Kantor Cabang kami dapat tercover asuransi (Asuransi Usaha Tani Padi/AUTP)," ujar Brellian saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis(25/1/2024) malam.
Menurut Brellian, terdapat beberapa kriteria untuk dapat ikut serta dalam program asuransi pertanian tersebut.
Diantaranya kriteria petani yang bisa mendapatkan AUTP adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar. Kriteria lahan merupakan lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air.
Jasindo lanjut Brellian juga sudah membayarkan klaim gagal panen sebesar Rp 1,1 miliar kepada 43 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat(NTB).
Klaim tersebut dibayarkan pada bulan September 2023.
"Gagal panen ini disebabkan musibah banjir pada lahan pertanian yang dialami oleh para petani disana," kata Brellian.
Dalam menjalankan prosedur penanganan klaim, asuransi BUMN ini kata Brelluan tentunya dilakukan melalui proses yang proper dan prudent.
Dalam hal terjadi klaim asuransi, kelompok tani telah difasilitasi Sistem Informasi Aplikasi Pertanian (SIAP), aplikasi ini merupakan salah satu inovasi digital pertanian yang dibangun oleh perusahaan sejak tahun 2019.
"Kami mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, dan Compliance) dalam menjalankan operasional perusahaan dan terus mengembangkan layanan yang memberikan kemudahan bagi petani untuk melakukan registrasi dan klaim," kata Brellian.
Dipilihnya Jasindo dalam bidang pertanian lanjut Brellian lantaran telah memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam memberikan proteksi asuransi bagi masyarakat Indonesia dan dinilai mampu untuk menjaga amanah penugasan dari pemerintah.
"Selain itu, asuransi Jasindo juga senantiasa memegang teguh nilai-nilai budaya AKHLAK, sehingga Asuransi Jasindo melakukan pengembangan terhadap tata kelola dan manajemen risiko melalui penerapan GRC (Governance, Risk, dan Compliance) agar perusahaan dapat menjaga amanah yang dipercayakan oleh setiap tertanggung," kata Brellian.