Belasan Ribu Orang Jadi Korban Investasi Bodong Viral Blast, Kerugian Capai Rp1,8 Triliun
Tiga tersangka berinisial RPW, ZHP dan MU sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah disidang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut jumlah korban dalam kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global mencapai belasan ribu orang.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan total kerugian yang didapat dari para korban yakni mencapai Rp1,8 triliun.
"Perlu saya sampaikan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh Dittipideksus dengan kerugian kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban," kata Samsul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Baca juga: Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Kasus Investasi Bodong Robot Trading Auto Trade Gold
Samsul menyebut dalam kasus ini total ada empat tersangka yang sudah ditangkap dengan modus mengajak korban berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.
"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim polri untuk kita laksanakan penyidikan," ucapnya.
Dalam hal ini, tiga tersangka berinisial RPW, ZHP dan MU sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah disidang.
Sementara, tersangka Putra Wibowo yang sempat buron sejak 2022 baru berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di Bangkok, Thailand.
"Ada empat tersangka yang sudah kita proses dan tiga sudah berstatus terpidana karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis saudara Rizky itu 20 tahun , kemudian Zainal 20 tahun dan saudara Minggus Umboh 16 tahun," jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka senilai Rp23 miliar yang mayoritasnya atau Rp 20 miliar disita dari para tersangka Viral Blast.
Adapun sisa uang tunai yang disita berasal dari tiga klub sepak bola, exchanger hingga dealer mobil Mercu Kedaung di Surabaya, Jawa Timur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.