Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hindari Investasi Ilegal, Komisi XI DPR Ingatkan Masyarakat Agar Merujuk Daftar OJK

Cara paling mudah mengenali investasi ilegal ialah dengan merujuk daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hindari Investasi Ilegal, Komisi XI DPR Ingatkan Masyarakat Agar Merujuk Daftar OJK
Runi/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Cara paling mudah mengenali investasi ilegal ialah dengan merujuk daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan masyarakat, terutama konstituennya di Probolinggo dan Pasuruan, Jawa Timur, tidak gampang terbujuk tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan berlipat.

Legislator Partai Golkar itu menyatakan cara paling mudah mengenali investasi ilegal ialah dengan merujuk daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saat ini kita dipermudah dengan kemajuan era digital, sehingga kita perlu memperkuat pemahaman dan pengetahuan agar tidak menjadi korban dari investasi ilegal. Ingat, investasi legal hanya yang terdaftar di OJK," ujar Misbakhun, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Pentingnya Literasi Keuangan Tekan Generasi Muda Terjerat Investasi Ilegal

Belum lama ini, Misbakhun menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bagi konstituennya di Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Jatim).

Dengan menggandeng OJK, wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menggelar penyuluhan bertema 'Bahaya Investasi Ilegal' di Matekan (Kabupaten Probolinggo), di Kanigaran (Kota Probolinggo), dan di Grati (Kabuaten Pasuruan).

Misbakhun di hadapan ratusan konstutiennya di ketiga lokasi itu menyatakan bahwa saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar. Namun, belakangan ini juga sudah banyak terungkap tentang penyedia jasa investasi keuangan justru membawa kabur uang masyarakat.

Wakil rakyat asal Pasuruan itu mencontohkan bentuk-bentuk penipuan berkedok investasi ilegal. “Modusnya, seperti pohon uang, aplikasi robot, dan judi berkedok investasi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Misbakhun menjelaskan para korban investasi ilegal mudah terbujuk iming-iming karena kurang pengetahuan.

Oleh karena itu, mantan PNS Direktorat Jenderal pajak itu mendorong masyarakat meningkatkan literasi keuangan dan digital demi menghindari penipuan berkedok investasi.

Sekjen Depinas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) itu pun meminta konstituennya di Probolinggo dan Pasuruan benar-benar waspada demi menghindari investasi ilegal.

“Sudah mencari uangnya susah, setelah ketemu investasi ilegal mereka dihabiskan uangnya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ucap Misbakhun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas