Angkutan Logistik Dilarang saat Lebaran dan Nataru, Pakar Usul Penggunaan Sistem Kanalisasi
Pemberlakuan kebijakan pelarangan terhadap angkutan logistik pada setiap momen Lebaran dan Nataru semestinya harus berdasarkan analisa
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan kebijakan pelarangan terhadap angkutan logistik pada setiap momen Lebaran dan Nataru semestinya harus berdasarkan analisa yang mendalam.
Artinya, keputusannya tidak hanya memperhitungkan faktor-faktor untuk kepentingan para pemudik semata, tapi juga kepentingan ekonomi secara nasional.
Pakar dan Dosen Transportasi serta Kepala Lembaga Pengembangan Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Ade Surya mengusulkan, diterapkannya sistem kanalisasi sebagai solusinya.
Baca juga: Antisipasi Bencana, Kemensos Pastikan Stok Logistik di Lumbung Sosial Papua Aman
Dengan demikian tidak dengan melakukan pelarangan-pelarangan terhadap beroperasinya angkutan logistik seperti yang dilakukan pada setiap momen-momen Lebaran dan Nataru.
Artinya, angkutan barang itu mengikuti rute-rute yang sudah diatur pada momen-momen tertentu oleh pemerintah.
"Jadi, pemerintah jauh-jauh hari sebelum hari H, sudah membuat riset dan panduan jalur-jalur mana saja yang bisa dilewati angkutan logistik kita. Jadi, angkutan logistik itu tinggal mengikuti rute-rute tersebut. Jadi, tidak perlu melakukan pelarangan yang hanya merugikan perekonomian kita,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Dia mengutarakan dengan adanya pelarangan yang dilakukan terhadap angkutan logistik itu, kerugian dari para eksportir misalnya dari Cikarang saja, itu nilainya sudah mencapai triliunan rupiah.
Padahal, menurutnya, kalau pemerintah benar-benar melakukan riset, jalan-jalan arteri bisa digunakan untuk dilalui angkutan logistik saat momen-momen Lebaran dan Nataru. Malah, kalau ada jalan tol yang memang bisa dilalui sebagai alternatif juga bisa digunakan.
“Tol itu kan problematikanya lebih banyak di Jawa. Nah, di Jabodetabek yang sudah punya alternatif untuk jalan tol, ini menurut saya sudah saatnya dirancang atau didesain ulang skenario untuk kanalisasi,” tukasnya.
Jadi, katanya, untuk angkutan barang itu harus ada jalur-jalur tertentu yang bisa dilewati saat momen Lebaran dan Nataru dan tidak malah diberlakukan pelarangan apalagi jalan tol ini sudah mulai banyak yang dibangun.
Baca juga: Pengamat: Tidak Pernah Ada Pelarangan Angkutan Logistik saat Hari Libur Besar di UU Jalan
“Itu harus difungsikan sebagai alternatif untuk bisa menjadi jalan keluar. Misalnya jalan tol ke Tanjung Priok dari arah Cikarang, kan bisa menggunakan tol baru yang dari Cilincing yang saat ini memang sangat sepi. Padahal, menurut tujuan investasi, Cilincing ini memang untuk angkutan barang,” katanya.
Dia juga melihat bahwa kesalahan pengaturan bagi transportasi mudik itu adalah masyarakat yang kebanyakan menggunakan mobil pribadi.
Jika pelarangan-pelarangan terhadap angkutan logistik ini dilakukan tanpa melakukan riset terlebih dulu, tapi hanya meng-copy paste saja peraturan sebelumnya, Ade khawatir akan banyak investor-investor yang akan meninggalkan Indonesia dan beralih ke negara lain.
“Kalau industri itu tidak kita permudah tapi malah dipersulit dengan memberlakukan kebijakan pelarangan seperti ini, mereka bisa hengkang dari negara kita dan itu bisa menghambat perekonomian kita,” tukasnya.
“Jadi, kebijakan itu sebaiknya bukan hanya meng-copy paste saja peraturan sebelumnya. Tapi, kita di dalam mengatur kebijakan itu harus ada improvement, harus ada perbaikan,” ujarnya.