Gaji PNS Naik 8 Persen, Berikut Rinciannya
Presiden Joko Widodo telah meneken aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Presiden Joko Widodo telah meneken aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji tersebut berlaku mulai bulan Februari 2024. Artinya, mulai hari ini, Kamis (1/2/2024) kebijakan tersebut mulai berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah mengirimkan harmonisasi terkait dengan aturan kenaikan gaji bagi ASN maupun pensiunan.
Baca juga: Rincian Gaji PNS 2024 Golongan I hingga IV, Cair Mulai Februari 2024
Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan untuk kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Kemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga segera cair terkait dengan tunjangan ASN dan pensiunannya," ujarnya, Selasa(30/12).
Perihal kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Bendahara negara bilang, pembayaran gaji PNS akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.
Namun pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.
"Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/) lalu.
Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang naik di Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Populer Regional: Ibu Muda Bunuh dan Mutilasi Bayinya - Kisah Pria Lulusan SD Diangkat PNS
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo akhir Januari lalu disebutkan akan ada kenaikan gaji pokok PNS mulai dari golongan I sampai IV.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan tersebut.
Berikut besaran gaji PNS terbaru sesuai aturan resmi:
Golongan:
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan:
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan:
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan:
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(Tribun Network/bel/wly)