Ekonom Indef: Transformasi BUMN Jadi Badan Usaha Koperasi Kurang Tepat, Perannya Berbeda
UUD 45 secara implisit memang membagi jenis badan usaha di Indonesia jadi tiga, BUMN, BUMS, Badan Usaha Koperasi
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyo menyatakan, transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Usaha Koperasi dinilai kurang tepat untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia.
Sebab menurutnya, dalam undang-undang dasar (UUD) 19945 telah tercantum bahwa badan usaha meliputi BUMN, BUMS dan BU Koperasi merupakan sebuah keharusan.
"Kalau peleburan dimana semua BUMN akan dijadikan koperasi maka tentu ini kurang tepat. Karena UUD 45 secara implisit memang membagi jenis badan usaha di Indonesia jadi tiga, BUMN, BUMS, BU Koperasi. Ketiganya setara dan sama-sama diperlukan," kata Eko saat dihubungi Tribunnews, Minggu (4/2/2024).
Baca juga: Timnas AMIN Bantah Usulan Ubah BUMN Jadi Koperasi dari Internalnya: Tak Ada di Visi Misi
Meski begitu, Eko menilai bahwa semangat koperasi memang baik terlebih dilandaskan atas usaha gotong-royong. Hanya saja, untuk dijadikan sebagai BUMN justru akan merubah fungsi.
"Tidak berarti Badan Usaha jenis BUMN perlu "dikoperasikan" karena fungsi dan perannya tidak sepenuhnya sama," jelas dia.
"Kegagalan pemerintah untuk memajukan koperasi dan setumpuk masalah yang terjadi di BUMN saat ini tidak tepat jika diatasi dengan merubah jenis badan usahanya," imbuhnya menegaskan.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa hal yang diperlukan bagi koperasi adalah akses kolaborasi yang lebih luas dengan BUMN. Sedangkan BUMN sendiri perlu adanya sejumlah pembenahan.
"Bagi BUMN adalah pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar fungsi profit dan public service obligation bisa seimbang," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai pandangan timses salah satu paslon yang menyatakan akan membubarkan BUMN dan diganti dengan koperasi sama saja dengan memunculkan pengangguran baru sebanyak 1,6 juta orang yang merupakan pegawai BUMN.
Hal itu dikatakan Erick untuk menanggapi usulan Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin mengenai wacana mengganti BUMN dengan koperasi.
Erick menambahkan, selama puluhan tahun para karyawan BUMN telah membuktikan diri sebagai agen perubahan dalam pembangunan ekonomi Indonesia yang pertumbuhannya mencapai 5 persen.
"Sungguh ironis pandangan seperti itu. Jika ingin dibubarkan dan diganti dengan koperasi, maka sama saja memunculkan pengangguran baru di saat semua orang butuh lapangan pekerjaan. Sangat tidak masuk akal. Apalagi selama ini, para karyawan BUMN sudah menunjukkan hasil kerjanya sebagai agen perubahan dalam menumbuhkan ekonomi Indonesia," ujar Erick Thohir di Jakarta, Sabtu (3/2/2023).
Sederet sumbangsih BUMN sebagai agen perubahan dan pada tahun 2023 telah menghasilkan deviden terbesar dalam sejarah dari BUMN ke negara senilai Rp 82,1 triliun, menurut Erick, telah menjadi pondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
"BUMN itu agent of change atau tempat perubahan dengan munculnya banyak investasi awal seperti kereta api, airport, ataupun saat COVID dengan membagikan vaksin gratis kepada masyarakat. Yang jelas, jika dibubarkan maka 1,6 juta hilang pekerjaan, ditambah keluarganya, ini menurut saya isu yang tidak sehat," tambah Erick.
Erick juga memastikan saat ini, seluruh BUMN bekerja dengan baik dan penugasan-penugasan yang diberikan pemerintah sudah dilakukan dengan baik.
"Jika dinilai ada kekurangan, memang tidak ada yang sempurna. Tapi kita lihat hasilnya hari ini sudah terbukti bagaimana BUMN itu bisa untung Rp 250 triliun, sudah memberikan kontribusi besar, kepada negara yang dipakai untuk program-program yang sedang dilakukan pemerintah, seperti program kesehatan, pangan," tegasnya.