Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Mereaksi Keras ITB Bawa Fintech Danacita Masuk Kampus: Jangan Anggap Mahasiswa Konsumen Pinjol

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menegaskan pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Mereaksi Keras ITB Bawa Fintech Danacita Masuk Kampus: Jangan Anggap Mahasiswa Konsumen Pinjol
dok.
Anggota Komisi X DPR A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi menegaskan, pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya jika masuk ke kampus. 

DPR Mereaksi Keras Ide ITB Bawa Fintech Masuk Kampus: Jangan Anggap Mahasiswa Konsumen Pinjol

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyoroti penyediaan cicilan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa melalui skema pinjaman online (pinjol) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Anggota Komisi X DPR A.S. Sukawijaya alias Yoyok Sukawi menyayangkan inisiatif perguruan tinggi negeri membawa perusahaan fintech pinjaman online alias pinjol masuk kampus dan menjadikan mahasiswa mereka sendiri sebagai pasarnya.

Dia mengatakan, seharusnya kampus dan pemerintah memiliki solusi lain, bukan membiarkan fintech pinjo masuk kampus. 

"Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Yoyok mengusulkan beberapa saran, seperti memberlakukan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa. Mahasiswa diharapkan tidak dijerat oleh pinjol.

Berita Rekomendasi

"Jangan anggap mahasiswa konsumen (pinjol), mereka ini pelajar masa depan bangsa," tambahnya.

Relaksasi yang dimaksud Yoyok, seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu, jika ekonomi mahasiswa masih sulit. Selain itu, juga bisa dengan memperbanyak beasiswa seperti KIP Kuliah.

"Nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X," terang Yoyok.

Dia menegaskan, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Mahasiswa Begal Sopir Taksi Online di Surabaya Pakai Alat Kejut Listrik

"Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga," tambah Yoyok.

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait kerja sama antara platform fintech peer to peer (P2P) lending dengan perguruan tinggi.

Kerja sama antara PT Inclusive Finance Group atau Danacita dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) menjadi viral, pasalnya kerja sama ini menuai protes keras dari mahasiswa.

Baca juga: Ganjar: Ikhtiar Mahasiswa Agar Tetap Sekolah dengan Ngutang dan Pinjol Jadi Problem

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi tengah mencermati kerja sama antar kedua belah pihak karena sifatnya pinjaman jangka pendek.

"Kalau dana pendidikan mustinya panjang. Jadi kita harus melihat, kita akan tonton terus bagaimana perjalanannya," ujarnya, di Kantor OJK Wisma Mulia 2 Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas