Tim Likuidasi Imbau Pemegang Polis Asuransi ASPAN Mengajukan Tagihan Maksimal 60 Hari
Pencabutan dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.co,m, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pembentukan Tim Likudiasi PT Asuransi Purna Artanugraha yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asuransi Purna Artanugraha terkait Pembubaran Perusahaan dan pengesahan pembentukan Tim Likuidasi melalui rapat umum pemegang saham pada tanggal 21 Desember 2023 yang termuat dalam Akta Berita Acara RUPS No. 09 tertanggal 21 Desember 2023 dibuat dihadapan Notaris Munyati Sullam, SH., MA.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan, Tim Likuidasi yang diketuai oleh Even Denny Fransisca meminta semua Pemegang Polis, Tertanggung dan Kreditur serta para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan untuk menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukan dokumen aslinya kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Dalam Likuidasi).
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No. 28/2015, semua Pemegang Polis, Tertanggung dan Kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT. ASPAN (Dalam Likuidasi) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 19 Januari 2024 di Gedung Wisma Bumiputera Lantai 16, Jl. Jendral Sudirman Kav. 75, Jakarta,” ujar Even melalui rilis keterangan tertulis, Senin (05/2/2023).
Baca juga: Transformasi Layanan Rujukan, Industri Asuransi Jajaki Kerja Sama dengan Kemenkes
Ia menyebut, mengenai syarat dan ketentuan pengajuan tagihan dapat dilihat melalui website perseroan.
“Tim Likuidasi akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT ASPAN (Dalam Likuidasi) dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 1 Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN), berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-79/D.05/2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Umum Atas PT Asuransi Purna Artanugraha.
Pencabutan dilakukan karena PT ASPAN tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Rasio Solvabilitas Minimum, Rasio Kecukupan Investasi Minimum dan Ekuitas Minimum sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak dicabutnya izin usaha PT ASPAN oleh OJK, maka sesuai POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, PT ASPAN dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum dan menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun di kantor cabang sejak tanggal pencabutan izin usaha.