Pengusaha Keberatan Pembatasan Operasi Angkutan Barang di Jalan Tol Saat Libur Isra Mikraj dan Imlek
APINDO mengaku keberatan akan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol saat libur Isra Mikraj dan Imlek pekan ini.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku keberatan akan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol saat libur Isra Mikraj dan Imlek pekan ini.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, sejatinya pengusaha memahami alasan pembatasan ini diterapkan.
"Tetapi, kami juga ingin menyampaikan bahwa kebijakan ini sifatnya sangat kontra produktif terhadap upaya peningkatan produktifitas usaha," katanya kepada Tribunnews, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Investor Pantau Pilpres 2024 Sebelum Tanam Modal, Apindo: Wait and See Sampai Pembentukan Kabinet
Dia bilang, kegiatan usaha menjadi sangat terganggu karena pembatasan ini.
Terlebih, kata dia, pembatasan ini diberlakukan secara tiba-tiba dan diimplementasikan secara sangat sewenang-wenang.
"Sehingga, pelaku usaha sulit melakukan penyesuaian yang dibutuhkan untuk memastikan kebutuhan logistik, distribusi, dan mobilitas kegiatan usaha lainnya bisa terpenuhi secara tepat waktu," ujar Shinta.
Shinta pun berharap pemerintah dapat menginformasikan dan mensosialisasikannya dari jauh-jauh hari bila ingin mengeluarkan kebijakan yang sifatnya restriktif terhadap kegiatan usaha.
Termasuk saat kebijakan pembatasan mobilitas industri di periode libur panjang.
"Dengan demikian, pelaku usaha punya cukup ruang gerak untuk bisa menyesuaikan diri dan mendukung mobilitas liburan yang diinginkan oleh pemerintah tanpa menganggu kelancaran kegiatan usaha," tutur Shinta.
Sebagai informasi, dikutip dari Kontan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada tanggal 24 Januari 2024.
Baca juga: Apindo Ajak Masyarakat Waspadai Hoaks Soal Daftar Produk Israel
Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan.
Yakni, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 1 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
d) Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Jogja - Solo (Fungsional)
7. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
b) Surabaya - Gresik; dan
c) Pandaan - Malang.