Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jadi Instrumen Pendanaan Berbasis Syariah, BUMN Ini Sukses Salurkan Rp 1,7 Triliun Sukuk Mudharabah

Sukuk kini menjadi pilihan investasi berbasis syariah yang semakin diminati pelaku UMKM di Indonesia untuk mebiayai pengembangan usaha.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jadi Instrumen Pendanaan Berbasis Syariah, BUMN Ini Sukses Salurkan Rp 1,7 Triliun Sukuk Mudharabah
dok.
Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM, Sunar Basuki. 

TRIBUNNEWS.COM - Sukuk kini menjadi sumber pendanaan berbasis syariah yang semakin diminati dunia usaha dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia untuk membutuhkan dukungan pendanaan untuk ekspansi usaha.

Salah satu pilihan sukuk yang diminati adalah sukuk mudharabah. Ini adalah jenis sukuk dengan akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal/investor) dengan pengelola (mudharib/emiten).

Sukuk ini menggunakan skema akad mudharabah sebagai dasar penerbitannya dengan menunjuk partner atau pihak lain sebagai mudarib untuk manajemen bisnis.

'"Selama tahun 2023, kami (PNM) menyalurkan Sukuk Mudharabah senilai US$ 111,70 juta, setara dengan Rp 1,721 triliun," ungkap Direktur Operasional, Digital dan Teknologi Informasi PNM, Sunar Basuki di sela penerimaan penghargaan yang diterima perusahaannya di ajang Alpha Southeast Asia 17th Annual Best Deal & Solution Awards 2023 di Jakarta. 

Pada ajang tersebut, PNM meraih predikat "The Best Local Currency Sukuk of The Year in Indonesia." 

Sunar Basuki menjelaskan, penerbitan sukuk yang dilakukan selama ini membawa perusahaan mendapatkan apresiasi dari pihak eksternal.

Sunar juga mengungkapkan, pencapaian ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengoptimalkan kinerja bisnis sekaligus menawarkan produk investasi kepada masyarakat luas.

Baca juga: Garuda Umumkan Rencana Lunasi Surat Utang dan Sukuk Lewat Tender Offer

Berita Rekomendasi

"Peran masyarakat dalam mendukung pertumbuhan kualitas usaha ultra mikro nasabah binaan kami salah satunya melalui partisipasi pembelian instrumen keuangan yang kami tawarkan," kata dia.

PNM merupakan lembaga jasa keuangan non bank dan ke depan pihaknya akan terus berupaya memberikan pembiayaan dan pendampingan kepada perempuan pra sejahtera pelaku usaha skala rumah tangga atau usaha ultra mikro.

Baca juga: Sukuk Ritel SR019 Diklaim Aman karena Tidak Ada Risiko Gagal Bayar

Sunar menambahkan, penerbitan sukuk mudharabah juga menjadi salah satu strategi perusahaan untuk mendapatkan dana relatif murah yang disalurkan kepada nasabah.

Laporan Mochamad Dipa Anggara | Sumber: Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas