Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menparekraf Sandiaga Uno Minta Provinsi Lain Ikuti Bali Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta provinsi lain mengikuti Bali mengeluarkan kebijakan insentif

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menparekraf Sandiaga Uno Minta Provinsi Lain Ikuti Bali Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan
Kemenpar RI/Screenshot
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (tengah) sujud syukur karena jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada 2023 melebihi target. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta provinsi lain mengikuti Bali mengeluarkan kebijakan insentif fiskal pajak hiburan.

Ia menyampaikan, Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.

Selain Bali, ada Labuan Bajo yang juga sudah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal. Ia berharap provinsi lain bisa melakukan hal serupa.

Baca juga: Dekat dengan Kawasan Puncak, Investasi Lahan Wisata di Cipanas Menggeliat

“Mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Sandiaga dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/2/2024).

Diketahui, pajak hiburan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubugan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang merujuk pada pasal 58 ayat 2 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75%.

Menurut Sandiaga, pemberian insentif penting untuk menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event.

BERITA REKOMENDASI

Ia mengatakan, semakin tinggi tarif pajak, maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event. Oleh karena itu, ia menyebut ini perlu dipertimbangkan.

"Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf," katanya.

Sebagai informasi, pajak hiburan menuai protes dari kalangan pengusaha. Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagalung mengaku tak menyetujui perihal kenaikan pajak hiburan ini.

Menurutnya, spa ini tak termasuk dalam industri hiburan. Sehingga dia meminta pemerintah untuk tidak mengenakan pajak bagi pelaku usaha spa.

Baca juga: Penyelenggaraan Pernikahan Mampu Bangkitkan Potensi Wisata di Daerah

Kemudian, pengusaha sekaligus pengacara kondang Hotman Paris Hutapea bersama pengusaha industri jasa hiburan di antaranya Inul Daratista dan Haryadi Sukamdani menilai pajak hiburan ini tak masuk akal.


Bahkan, Hotman menduga ada pejabat yang menginisiasi industri hiburan ini terancam tutup imbas adanya kebijakan tersebut. Terlebih, dia mengklaim bahwa Presiden RI Joko Widodo pun tak mengetahui menyoal kebijakan tersebut.

"Analisa kami, bukan analisa pak menteri. Analisa kami dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang mengizinkan bisnis ini tutup di Indonesia," ujar dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas