Menparekraf Sandiaga Uno Minta Provinsi Lain Ikuti Bali Beri Insentif Fiskal Pajak Hiburan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta provinsi lain mengikuti Bali mengeluarkan kebijakan insentif
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
"Sepertinya waktu itu pembahasannya enggak sampai ke level atas bahkan menurut sumber yang saya tau resmi dari istana presiden pun tidak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detil," imbuhnya.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, terdapat sejumlah jasa yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan.
Yakni, tontonan film, pergelaran kesenian, kontes kecantikan, dan kontes binaraga.
Kemudian ada pameran, pertunjukan sirkus, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat dan refleksi, serta diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Lalu, dari beberapa jenis kegiatan tersebut, kegiatan yang tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) diatur menjadi 40-75 persen di antaranya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati, lima jenis jasa hiburan itu dikenakan tarif pajak cenderung tinggi karena dianggap hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
Untuk memberikan rasa keadilan antar daerah, maka ditetapkan batas bawah 40 persen dari sebelumnya tidak ada batas bawah.