Pengamat Energi Nilai Penjualan Kondensat Langgar Aturan Berpotensi Rugikan Negara
Dia mencontohkan KKKS Medco Energy Bengkanai ltd (MEBL) melakukan penjualan resmi kondensat kepada PT Kimia Yasa.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menilai, adanya potensi kerugian negara pada penjualan kondensat bagian negara melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Menurutnya, penjualan kondensat tanpa proses tender adalah melanggar aturan.
Dia mencontohkan KKKS Medco Energy Bengkanai ltd (MEBL) melakukan penjualan resmi kondensat kepada PT Kimia Yasa.
MEBL melakukan transaksi tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan SKK Migas dan diwajibkan untuk memasarkan seluruh minyak bumi yang diproduksikan dan disimpan dari Wilayah Kerja dimaksud.
Baca juga: SKK Migas Targetkan Penerbitan Skema Kontak Bagi Hasil Rampung Akhir Tahun Ini
Namun menurutnya, kewenangan itu tak semata memberikan MEBL kuasa untuk melakukan penjualan.
Yusri menyebut bahwa ada proses yang perlu dilalui.
"Harus melalui proses tender, tidak bisa tunjuk langsung," ujar Yusri dalam keterangan, Rabu (14/2/2023).
"Penjualan bagian negara harus dilaksanakan sebesarnya untuk keuntungan negara, jika tidak melalui proses tender tentu berpotensi merugikan negara, sebab tidak ada kompetisi," imbuhnya.
Yusri mengambil contoh kasus penjualan kondensat milik negara ke kilang TPPI.
"BPK harus melakukan audit sesegera mungkin untuk mengetahui seberapa besar kerugiannya," tutur Yusri.
Dalam keterangan terpisah, Direktur PT Kimia Yasa Robbyanto Lukito mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi kondensat dari Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL).
PT Kimia Yasa adalah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas). Beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai Ltd (MEBL) dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan PT Kimia Yasa memiliki perizinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak," jelas Robbyanto.
Sementara SKK Migas belum memberi tanggapan terkait KKKS yang dibolehkan menjual kondensat bagian negara tanpa melalui proses tender.