Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Rekomendasi KNKT Soal Tabrakan KA Lokal Bandung Raya Vs KA Turangga

pertama KNKT merekomendasikan DJKA untuk memastikan keandalan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lima Rekomendasi KNKT Soal Tabrakan KA Lokal Bandung Raya Vs KA Turangga
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah Petugas ROLLINGSTOCK dari Balai Yasa Tegal melakukan evakuasi kereta api (KA) Turangga yang tabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tabrakan dua kereta api yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB tersebut mengakibatkan tiga orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengeluarkan lima rekomendasi, hasil investigasi tabrakan KA Turangga (KA Plb 65A) dengan KA Bandung Raya (KA 350) di lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 Jumat (5/1) lalu.

Plt Kasubkom IK Perkeretaapian KNKT Gusnaedi Rachmanas mengatakan, dari lima rekomendasi itu meliputi tiga rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan dua lainnya ditujukan bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero).




Dia bilang, pertama KNKT merekomendasikan DJKA untuk memastikan keandalan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik.

Baca juga: Ahli Waris Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Terima Santunan Rp 50 Juta dari Negara

"Memastikan tersedianya prosedur terkait pelayanan peralatan blok yang menggunakan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik," kata Gusnaedi dalam Rilis KNKT, Jumat (16/2/2024).

Kemudian, KNKT juga merekomendasikan DJKA untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian khususnya terkait sistem pelaporan potensi bahaya serta penilaian dan
pengendalian risiko.

Sementara untuk PT Kereta Api Indonesia, KNKT merekomendasikan KAI agar menyusun prosedur terkait pelayanan peralatan blok menggunakan sistem interface yang menghubungkan blok mekanik dengan blok elektrik.

BERITA TERKAIT

"Memastikan terlaksananya sistem pelaporan potensi bahaya dan setiap potensi bahaya yang telah diidentifikasi telah dikomunikasikan kepada SDM operasional pelayanan perjalanan kereta api sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian," ungkapnya.

Seperti diketahui, insiden tabrakan kereta terjadi melibatkan KA Turangga (KA Plb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350) di lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700 Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB.

Setidaknya, empat petugas KA meninggal dunia yang terdiri dari Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto, dalam keterangannya, Jumat.

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Tabrakan KA Turangga, Kereta Melambat hingga Terdengar Klakson Panjang

Sedangkan jumlah penumpang yang mengalami luka ringan imbas insiden tabrakan antara KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya sebanyak 37 orang.

Joni bilang, seluruh penumpang tengah mendapat perawatan di tiga Rumah Sakit terdekat. Rinciannya, sebanyak 32 orang dirawat di RSUD Cicalengka, 2 orang di RS Edelweis, 2 orang di RS AMC dan 1 orang di RS Santosa.

"Dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, ada sekitar 37 penumpang yang luka ringan dan telah dibawa ke Rumah Sakit terdekat," VP President Public Relations KAI Joni Martinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas