Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Divestasi INCO Diteken Pekan Depan, Wamen BUMN Enggan Beberkan Harga

Adapun penandatangan ini merupakan framework agreement untuk share placement dari MIND ID ke Vale.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divestasi INCO Diteken Pekan Depan, Wamen BUMN Enggan Beberkan Harga
Istimewa
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penandatanganan atas kesepakatan divestasi saham PT Vale Indonesia (kode saham: INCO) akan dilakukan pekan depan.

Tadinya, penandatanganan akan dilakukan pekan ini, tetapi ternyata mundur ke pekan depan, tepatnya pada Senin (26/2/2024).

Adapun penandatangan ini merupakan framework agreement untuk share placement dari MIND ID ke Vale.

Baca juga: Mau Investasi Emas Praktis dan Terjangkau? Pakai Aplikasi BRImo Aja!

"Jadi, sorry ini agak terlambat, tadi saya kan janji pekan ini, ternyata mundur ke hari Senin sore depan, tapi sudah tuntas lah, sudah tuntas," kata Tiko, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Meski demikian, ia enggan membeberkan detail harga yang disepakati. Tiko meminta agar ditunggu hingga Senin pekan depan.

"Kalau harga saya enggak mau disclose lah karena ini kan material public information. Nanti Senin sore," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati harga divestasi saham PT Vale Indonesia (kode saham: INCO).

Adapun, saat ini Pemerintah melalui Holding BUMN Tambang atau MIND ID, tengah mengurus proses administrasi.

Arifin melanjutkan, terkait harganya, Pemerintah telah sepakat untuk mengakuisisi dengan nilai di bawah harga pasar. Diketahui, harga saham Vale Indonesia dikisaran Rp3.700 per lembar.

Baca juga: Divestasi Saham Vale Dinilai Mahal, Ini Kata Menteri Bahlil

"Insyaallah sudah tinggal administrasi saja. (Harganya) ya pokoknya di bawah itu lah (di bawah harga pasar), tunggu resminya," ucap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

"Sudah (deal harganya), sesuai proporsi saham yang dilepas," sambungnya.

Arifin juga memastikan, Kontrak Karya Vale Indonesia secara otomatis akan diperpanjang setelah kesepakatan divestasi saham ke MIND ID rampung sepenuhnya.

Sekalian sama perpanjangan kontrak vale?"

"Iya (sekalian perpanjangan kontrak). Tinggal administrasi saja, bahasa-bahasa hukumnya," pungkas Arifin.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga telah menyebut, Pemerintah menyepakati terkait harga divestasi saham PT Vale Indonesia.

Terkait detail angkanya, Erick enggan memberikan secara rinci. Ia meminta publik untuk menunggu penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.

Dalam hal ini Holding BUMN Tambang atau MIND ID, dan para pemegang saham PT Vale Indonesia (INCO).

"Vale sudah. Ya mudah-mudahan sudah ketemu angkanya. Tapi biar pengumumannya ya nanti ada signing," ungkap Erick saat ditemui di kawasan Pondok Indah Mall, Jakarta, Selasa, (13/2/2024).

Erick juga mengungkapkan, harga kesepakatan ini telah dilewati melalui berbagai tahapan negosiasi.

Ia pun menekankan, aksi korporasi pembelian saham Vale Indonesia, dilakukan dengan prinsip profesionalitas.

"Yang pasti ya kembali waktu saya negosiasi sama Vale, ya harus ada diskon pricing," papar Erick.

"Dan saya ini bukan berarti enggak suka sama Vale, enggak. Saya ini prinsip. Prinsip supaya yang namanya profesionalisme dalam negosiasi saham juga profesional seperti Vale Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah akhirnya sukses menyepakati komitmen untuk mengakuisisi 14 persen saham PT Vale Indonesia.

Dengan demikian, nantinya total saham Vale Indonesia yang dikuasai MIND ID sebanyak 34 persen.

Adapun, pelepasan sebagian saham Vale Indonesia ke MIND ID merupakan salah satu bagian dari syarat perpanjangan Kontrak Karya.

Aturan ini telah tertuang pada Pasal 147 PP 96 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus wajib menawarkan divestasi saham secara langsung kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD.

Pemerintah Pusat melalui Menteri dapat secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD mengkoordinasikan untuk menyatakan minat penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli.

Apabila permohonan perpanjangan Kontrak Karya PT Vale Indonesia disetujui oleh Pemerintah, maka PT Vale Indonesia wajib mendivestasikan sahamnya sebesar (minimal) 11 persen guna memenuhi persentase kewajiban sesuai dengan Pasal 147 PP 96/2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas