Regulasi Penyimpanan Karbon Terbit, Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Investor
Perpres penyimpanan karbon ini merupakan upaya Indonesia memitigasi perubahan iklim.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Hal ini sejalan dengan komitmen dalam mencapai target emisi nol bersih (net zero emission).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Perpres ini merupakan upaya Indonesia memitigasi perubahan iklim.
Penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/CCS) merupakan teknologi inovatif yang memungkinkan emisi karbon dioksida (CO2) dipisahkan dari sumbernya, diangkut, dan disimpan secara permanen di bawah tanah.
Teknologi ini memiliki potensi besar untuk mengurangi emisi CO2 dari berbagai sektor industri, seperti pembangkit listrik, industri berat, dan manufaktur.
Tutuka melanjutkan, Perpres ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pengembangan dan penerapan CCS di Indonesia.
"Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS," kata Tutuka pada acara penutupan bulan K3 Nasional di Kantor Lemigas Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ia meyakini, CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
Selain membantu mengurangi emisi karbon, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.
Baca juga: Pertamina Kembangkan Teknologi Penangkapan & Penyimpanan Karbon
Selain itu, Prepres ini juga mengatur 2 jenis. Yakni perizinan utama untuk kegiatan CCS yaitu Izin Eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi.
Selanjutanya ada Izin Operasi Penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.
Baca juga: Kementerian ESDM Masih Siapkan Aturan Penyimpanan Karbon
Pemerintah juga turut mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk bekerja sama dalam mendukung implementasi Perpres ini.
"Jadi ada izin selama eksplorasi dan izin selama operasi penyimpanan, ada 2 izin yang seamless kalau dilakukan langsung, tapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa, jadi tidak mengulang dari awal kalau dilanjutkan ke izin operasi penyimpanan," pungkas Tutuka.