Menteri PANRB: ASN Yang Dipindah ke IKN Harus Penuhi Sejumlah Syarat
Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan dari aspek kelembagaan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.
"Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya,” ujar Anas melalui keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Ahok Ungkap Pernah Ditawari Jokowi jadi Calon Kepala IKN, Tapi Saat Usul Lokasi Ditolak
Anas menuturkan untuk pemindahan K/L ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.
Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan sistem pertahanan dan keamanan.
Lanjutnya Anas menguraikan terkait pemenuhan ASN di IKN. Mantan Bupati Banyuwangi tersebut mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” imbuh Anas.
Anas menekankan, strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government.
Dalam penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN diperlukan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.
“Digitalisasi berperan sentral sejak awal (Digital by Design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” pungkas Anas.