Syarat dan Cara Tukar Uang Baru untuk Persiapan Lebaran 2024, Bisa Diakses Online Pakai KTP
syarat dan cara praktis untuk menukarkan uang baru di tahun 2024 melalui layanan perbankan.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Simak, berikut adalah syarat dan cara praktis untuk menukarkan uang baru di tahun 2024 melalui layanan perbankan.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru yang bisa diakses masyarakat.
Untuk mengantisipasi membludaknya permintaan penukaran uang baru di tahun ini, BI bahkan menyiapkan uang beredar sebesar Rp 197,6 triliun.
Jumlah ini meningkat sekitar 4,65 persen bila dibanding dengan peredaran uang tunai pada momentum yang sama tahun lalu.
Di mana saat itu penukaran uang baru hanya mencapai Rp 189 triliun.
Mengutip dari Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono saat konferensi pers di kantor BI, rencananya uang baru itu akan disebar di 4.675 titik penukaran.
Penukaran uang baru juga akan dibuka di 449 titik yang berlokasi di tempat-tempat strategis.
Diantaranya sektor transportasi, mulai dari jalan tol, rest area, pelabuhan, bandara, hingga stasiun kereta api.
Syarat Tukar Uang Baru di BI
Berdasarkan data yang dihimpun dari portal pintar.bi.go.id, berikut syarat tukar uang baru lebaran 2023 via PINTAR.
Baca juga: Tukar Uang Baru Lebaran 2023 Lewat Layanan PINTAR BI Makin Praktis, Begini Syarat dan Caranya
- Masyarakat wajib memesan ( booking ) melalui website PINTAR Bank Indonesia.
- Saat memesan, pelanggan juga dapat menentukan jenis pecahan uang Rupiah sesuai stok di lokasi Kas Keliling.
- Jumlah ketersediaan uang logam dan uang kertas berbeda tergantung alokasi di masing-masing titik.
- Jumlah penukaran uang logam maksimal 250 keping untuk setiap pecahan uang logam.
- Jumlah penukaran uang kertas adalah kelipatan 100 lembar untuk setiap pecahan uang kertas.
- BI berhak memberi uang Rupiah dari berbagai jenis tahun emisi.
- Syarat tukar uang baru di Bank Indonesia yang harus dipahami adalah pelaksanaan transaksi hanya sesuai waktu, tanggal, dan lokasi pada bukti pemesanan.
- Penukar harus menunjukkan bukti pesan digital atau cetak.
- Penukar wajib membawa uang Rupiah sesuai nominal pada bukti pesan.
- Uang dalam kondisi layak dan memenuhi syarat tukar uang baru, yaitu tanpa perekat, selotip, lakban, atau staples.
- Uang dipisah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi serta harus disusun searah.
- Uang dari BI bisa dari berbagai tahun emisi dengan nilai nominal yang sama.
- Penggantian uang Rupiah dilakukan selama dapat diketahui keasliannya.
Cara Tukar Uang Baru Online
- Siapkan KTP
- Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
- Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
- Kemudian Anda memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
- Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
- Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
- Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
- Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)