HIPMI Sambut Baik Aturan Impor Mobil Listrik CBU Bebas Pajak
Insentif PPnBM DTP tidak diberikan atas seluruh impor mobil listrik CBU dan penyerahan mobil listrik CKD.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Oleh karena itu, insentif tersebut bisa diberikan apabila pelaku usaha memenuhi kriteria investasi yang telah diatur oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.
"Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud (..) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi," bunyi Pasal 2 ayat (5).
Nah, apabila telah memenuhi syarat, maka insentif PPNbM DTP atas impor mobil listrik CBU tertentu dan penyerahan mobil listrik CKD adalah sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang.
PPnBM DTP ini diberikan untuk masa pajak Januari 2024 hingga masa pajak Desember 2024.
Pemenuhan masa pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal faktur pajak.
"Pencantuman tanggal faktur pajak sebagaimana dimaksud (...) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak," bunyi Pasal 3 ayat (5).