Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Waspada! Ada Modus Penipuan Tagih SPT Tahunan Lewat File APK, Ini Kata Ditjen Pajak

Jika ada oknum yang mengirimkan APK terkait penagihan pajak atau SPT tahunan, sudah dipastikan hal tersebut merupakan praktik penipuan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Waspada! Ada Modus Penipuan Tagih SPT Tahunan Lewat File APK, Ini Kata Ditjen Pajak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk lebih mewaspadai adanya modus penipuan baru, yakni penagihan pajak atau surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan file Application Package File (APK) melalui aplikasi WhatsApp.

Penipuan modus tersebut kini menjadi perbincangan, dan tak sedikit masyarakat yang merupakan para wajib pajak tertipu.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang III, Atmo menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak pernah mengirimkan file terkait penagihan pajak dalam bentuk file APK melalui layanan WhatsApp.

Baca juga: Kompas Gramedia Gandeng Kantor Pajak Tanah Abang Gelar Pelaporan SPT Tahunan

Jika ada oknum yang mengirimkan APK terkait penagihan pajak atau SPT tahunan, sudah dipastikan hal tersebut merupakan praktik penipuan.

"Masyarakat sekalian, imbauan saya jangan dibuka. Itu bentuk penipuan," ungkap Atmo saat ditemui di Kantor Kompas Gramedia Jakarta, Senin (4/3/2024).

Ia mengungkapkan, sebagai wajib pajak yang tengah mengalami masalah saat melakukan kewajiban membayar pajak, bisa mencari bantuan via layanan Kring Pajak.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Kring Pajak adalah sebuah layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan (perusahaan).

Layanan Kring Pajak sendiri berada di bawah arahan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) Direktorat Jenderal Pajak dan ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak No: PER - 02/PJ/2014 dan PER - 22/PJ/2014. Nomor kontak layanan Kring Pajak adalah 1500200.

Ragam layanan bisa masyarakat gunakan saat menggunakan Kring Pajak, di antaranya bertanya soal SPT Tahunan, pajak penghasilan, kurang bayar, macam-macam pengaduan pungutan liar, alur pembayaran atau melaporkan pajak, dan sebagainya.

"Kita ada saluran resmi melalui pengaduan 500-200. Jadi kalau ada hal seperti itu (penipuan) sebaiknya diabaikan. Karena akan merugikan masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas