Kejar Detailing Data, Menperin Sebut Potensi Belanja Pemerintah Masih Sebesar Rp1.294 Triliun
Nilai komitmen pembelian produk dalam negeri untuk pengadaan barang jasa pemerintah mencapai Rp 1.428,25 triliun.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menyelenggarakan Business Matching program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Denpasar, Bali, sejak 4-7 Maret 2024.
Pada Business Matching kali ini, Kementerian Perindustrian mencatat nilai komitmen pembelian produk dalam negeri untuk pengadaan barang jasa pemerintah mencapai Rp 1.428,25 triliun.
Akan tetapi, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, masih terdapat potensi sebesar Rp 1.294,21 triliun dalam pengadaan K/L/PD dan BUMN yang harus dikejar detailing data kebutuhan produk dalam negerinya.
Baca juga: Nilai TKDN di Lini Usaha Pertamina Group Tembus Rp374 Triliun di Sepanjang 2023
"Diharapkan. K/L/PD/BUMN segera menyampaikan kebutuhan barang dalam negerinya, sehingga asosiasi dan perusahaan industri dapat segera melakukan persiapan untuk memenuhi kebutuhan tersebut," tutur Agus, Kamis (7/3/2024).
Selain proses detailing kebutuhan produk dalam negeri, Kementerian Perindustrian juga terus melakukan langkah percepatan guna mendukung pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah.
"Kemenperin telah melakukan digitalisasi sertifikasi TKDN yang menjamin proses sertifikasi akan cepat, akurat, dan akuntabel, serta bisa selesai hanya dalam waktu 22 hari kerja saja (sebelumnya memerlukan waktu yang cukup panjang)," ungkap Agus.
Pada tahun 2024, Kemenperin telah menyiapkan anggaran fasilitasi sertifikasi TKDN sebesar Rp 116 miliar melalui dana Prioritas Nasional (PN).
Selain itu, telah disiapkan Rp 28,446 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendampingan pembuatan sertifikat TKDN bagi 99 daerah di seluruh Indonesia.
Kemenperin juga sedang dalam proses merancang regulasi terkait ketentuan dan tata cara penerbitan serta proses fasilitasi sertifikasi TKDN.
Regulasi ini muncul sebagai bentuk jawaban dari kebutuhan akuntabilitas dalam proses sertifikasi TKDN.
"Kami juga berharap bahwa setiap pihak yang saat ini hadir ataupun tidak pada kegiatan business matching juga terus akan melakukan langkah-langkah inovatif untuk mendukung penyerapan produk dalam negeri," ucap Menperin.