Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Agus: UMP Harus Naik untuk Kerek Daya Beli Masyarakat 

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) perlu diambil Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menperin Agus: UMP Harus Naik untuk Kerek Daya Beli Masyarakat 
dok. Kontan
Buruh pabrik rokok di Kota Malang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) perlu diambil Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat. 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani 

 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Penetapannya diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan kenaikan UMP perlu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Pemerintah perlu untuk menciptakan daya beli di masyarakat. Salah satu kelompok dari masyarakat itu kan pekerja atau buruh yang upahnya diatur melalui UMP. Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," tutur Agus kepada Wartawan, Rabu (4/12/2024).

Dengan rencana kenaikan PPN 1 persen di tahun depan dan kenaikan UMP, Menperin menjelaskan tekanan terhadap industri cukup besar, apalagi saat ini daya beli yang melemah.

Berita Rekomendasi

"Kondisi ini sudah kami rapatkan kemarin dan kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," terang Agus.

Insentif atau stimulus yang sempat dibahas oleh pemerintah berkaitan dengan sektor otomotif, seperti PPnBM hingga PPN DTP.

"Itu akan kita ambil, kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik, seperti hybrid dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Kepala Daerah Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2025 Paling Lambat 11 Desember 2024

"Jadi, ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas