Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur 28 Menit saat Mengudara, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

apakah seorang pilot boleh tidur ketika sedang melakukan operasional penerbangan?

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Pilot-Kopilot Batik Air Tertidur 28 Menit saat Mengudara, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya
Instagram/ @batikair
pesawat Batik Air. 

Pilot yang hendak melakukan istirahat terkendali selama penerbangan, harus melakukan sejumlah aturan.

- Harus didiskusikan dan disetujui oleh kedua pilot

- Istirahat terkendali dibatasi 10-40 menit.

- Hanya satu pilot yang boleh mengambil istirahat terkendali pada satu waktu di kokpit, tetapi kursinya ditarik menjauh dari kendali pesawat.

- Setelah terbangun dari tidur, pilot harus menghindari pengoperasioan kontrol selama jangka waktu tertentu untuk memastikan ia sudah terbangun dan waspada. Umumnya, hal ini dilakukan 15 menit.

- Pilot yang beristirahat harus memastikan pilot yang terjaga diberi pengarahan yang memadai agar pilot tersebut dapat melaksanakan tugasnya selama operasi pilot tunggal.

Pesawat Penerbangan Jarak Jauh Terdapat Lebih dari 1 Pilot

Berita Rekomendasi

Sebagian pesawat jarak jauh memiliki tempat tidur tersembunyi yang digunakan pilot dan awak kabun tidur tanpa terlihat oleh penumpang.

Penerbangan jarak jauh umumnya membutuhkan 3 hingga 4 pilot agar masing-masing dapat bergantian beristirahat dan menerbangkan pesawat.

Dua pilot yang sama memegang kendali untuk lepas landas dan mendarat, sedangkan pilot lainnya akan mengambil kendali untuk segmen penerbangan lainnya.

Pilot tambahan yang tidak memegang kendali saat lepas landas dan mendarat umumnya disebut sebagai Heavy Crew.

Sesaat setelah lepas landas, pilot pertama akan menuju tempat tidur khusus dan istirahat selama jangka waktu tertentu sebelum bergiliran dengan pilot lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas