Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Ritel Gembira Pemerintah Relaksasi HET Beras Tapi Beri Catatan Ini

Bapanas telah memutuskan menaikkan HET beras premium di 8 wilayah di Indonesia sebesar Rp 1.000 per 10 Maret hingga 23 Maret mendatang.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengusaha Ritel Gembira Pemerintah Relaksasi HET Beras Tapi Beri Catatan Ini
Kompas/Elsa Catriana
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy Mandey. Bapanas telah memutuskan menaikkan HET beras premium di 8 wilayah di Indonesia sebesar Rp 1.000 per 10 Maret hingga 23 Maret mendatang. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) merelaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium untuk sementara waktu ini.

Bapanas telah memutuskan menaikkan HET beras premium di 8 wilayah di Indonesia sebesar Rp 1.000 per 10 Maret hingga 23 Maret mendatang.

"Tentunya kami mengapresiasi karena memang relaksasi HET ini kan adalah yang kita sudah mintakan dari 9 Februari ya. Ketika kita mengeluarkan rilis ke media bahwa kita berharap pemerintah menggelontorkan relaksasi HET untuk mencegah kelangkaan dan memberikan jaminan ketersediaan beras di ritel modern," kata Roy kepada Tribunnews, Senin (11/3/2024).

Roy pun memaklumi pemerintah hanya memberi relaksasi HET selama dua pekan karena sejumlah faktor.

Baca juga: Mulai Panen Raya, Mentan: Pasokan Beras Bulan Maret Hingga Mei Aman

Yakni, impor beras yang dilakukan Bulog sudah mulai berdatangan dan panen sudah mulai terjadi di beberapa sentral atau lumbung beras di Indonesia.

"Jadi, kami memaklumi. Tentunya ini adalah langkah yang strategis yang dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional untuk juga memastikan (keamanan stok dan stabilitas harga beras, red) memasuki puasa hari esok ya," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Meski menyambut baik, Roy memiliki sejumlah catatan mengenai pemberlakuan relaksasi HET beras ini.

Ia memberi catatan ini khusus untuk Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Polri.

Roy meminta Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan bisa memastikan harga pembelian atau harga perolehan beras premium komersial swasta harus di bawah HET.

Jadi, Roy meminta kedua pihak tersebut bisa memastikan agar para produsen komersial swasta tidak menjual beras mereka ke peritel dengan harga di atas HET.

Roy menjelaskan, harga jual dari produsen komersial swasta kepada para peritel masih lebih mahal dari HET yang sudah dinaikkan baru-baru ini.


"Kita meminta syarat atau catatan, pemerintah harus bisa memastikan dan Satgas Pangan untuk juga menekan, mengawasi, bahkan memonitor harga dari produsen, harga dari penggilingan swasta," ujar Roy.

"Karena harga produsen beras premium atau yang penggilingan swasta ini kan saat inilah yang dijual mahal, sehingga kita membelinya juga mahal," tuturnya.

Sebagai informasi, relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah.

HET beras premium disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg.

Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas