Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Berlaku 10 Maret, Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bawa Ponsel 2 Pieces Per Orang

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
zoom-in Berlaku 10 Maret, Bea Cukai Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bawa Ponsel 2 Pieces Per Orang
dok Angkasa Pura II
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan pembatasan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca juga: Tindak Jastip Nakal, Bea Cukai Bersama BPOM Musnahkan 1 Ton Milk Bun Thailand Bernilai Rp400 Juta-an

Dia bilang, okok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dan Post-Border menjadi Border.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3/2024).

Menurut Gatot, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang yaitu alas kaki, tas, barang tekstil jadi lainnya, elektronik hingga telepon seluler, handheld dan komputer tablet.

Gatot pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, dalam peraturan ini juga mengatur mengenal batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.

"Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor," sambungnya.

Baca juga: Awalnya Iseng Buka Jastip, Reisha Novandita Suwandi Kini Bisa Punya Bisnis Sendiri

Berikut jumlah barang bawaan yang bisa dibawa dari luar negeri:

1. Alas kaki = 2 pasang per penumpang

2. Tas = 2 pieces per penumpang

3. Barang tekstil jadi lainnya = 5 pieces per penumpang

4. Elektronik = 5 unit dengan total maksimal free on board (FOB) 1.500 dolar Amerika Serikat per penumpang

5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet = 2 pieces per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas