Lembaga Perbankan Diminta Perkuat Perlindungan Data Pribadi Nasabah
Satu di antara persoalan substansi dalam UU Data Pribadi di Indonesia, minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya data pribadi.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu di antara persoalan substansi dalam UU Data Pribadi di Indonesia, minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya data pribadi.
Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri mengatakan, data pribadi adalah informasi yang berkaitan dengan identitas, karakteristik, atau aktivitas seseorang yang dapat digunakan untuk mengenali, menghubungi, atau mempengaruhi orang tersebut.
"Data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi semua pihak. Namun, banyak masyarakat yang tidak sadar akan hak dan kewajiban terkait data pribadi. Sehingga mudah menjadi korban penyalahgunaan atau kebocoran data pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Deni, Jakarta, Rabu (13/3).
Baca juga: Kebocoran Data oleh Bjorka, Kamrussamad Desak OJK Antisipasi Hacker Sistem Data Perbankan
Bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang data pribadi?
Pertama, kata Deni, gencarkan sosialisasi dan edukasi tentang UU Data Pribadi serta dampaknya bagi masyarakat.
Kedua, berikan fasilitas dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengelola dan mengontrol data pribadi mereka.
"Ketiga, berdayakan masyarakat untuk melaporkan dan menuntut pelanggaran data pribadi yang merugikan mereka. Keempat, ciptakan budaya yang menghargai dan menjaga privasi data pribadi," paparnya.
Kata Deni, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) merupakan regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan individu dalam pengelolaan data pribadi masyarakat, oleh pihak-pihak lain, termasuk oleh lembaga perbankan. UU PDP memiliki dampak yang signifikan bagi perbankan, baik dari sisi manfaat maupun tantangan.
"Dari sisi manfaat, UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap perbankan, karena mereka merasa data pribadi mereka dijamin kerahasiaan dan keamanannya," ungkapnya.
Beleid ini, kata Deni, mendorong perbankan untuk lebih berinovasi dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi nasabah, berdasarkan data pribadi yang terkumpul secara sah dan etis.
"Perbankan harus memastikan bahwa data pribadi nasabah hanya dikumpulkan, diproses, dan disimpan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dan disetujui oleh nasabah; memberikan hak akses, koreksi, penghapusan, dan penarikan persetujuan kepada nasabah atas data pribadi," kata Deni.
Baca juga: Manajemen Baru Damai Putra Group Disambut Positif Kalangan Perbankan
Rekomendasi yang dapat dilakukan oleh perbankan, lanjut Deni, adalah sebagai berikut.
Pertama, melakukan penyesuaian kebijakan dan prosedur internal terkait dengan pengelolaan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP.
Kedua, kata dia, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan dan mitra kerja tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan dampak pelanggaran UU PDP bagi bank umum, seperti risiko hukum, reputasi, dan kepercayaan nasabah.
Karyawan dan mitra kerja harus memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengelola data pribadi serta tata cara pelaporan dan penanganan jika terjadi insiden terkait dengan data pribadi.
Ketiga, lanjut Deni, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP).
Dalam hal implementasi dan pengawasan UU PDP di sektor perbankan. Bank umum harus mengikuti pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait serta melaporkan kinerja dan perkembangan mereka dalam menerapkan UU PDP.