Lembaga Perbankan Diminta Perkuat Perlindungan Data Pribadi Nasabah
Satu di antara persoalan substansi dalam UU Data Pribadi di Indonesia, minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya data pribadi.
Tayang:
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Hendra Gunawan
Ketiga, lanjut Deni, melakukan koordinasi dan kerjasama dengan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (LPDP).
Dalam hal implementasi dan pengawasan UU PDP di sektor perbankan. Bank umum harus mengikuti pedoman dan aturan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait serta melaporkan kinerja dan perkembangan mereka dalam menerapkan UU PDP.
Berita Populer