Jika Cashflow Tak Bermasalah, Perusahaan Bisa Cairkan THR ke Karyawan Pada H-10 Lebaran
Apabila kondisi keuangan perusahaan tersebut baik, bisa saja pencairan THR dilakukan pada H-10 Idul Fitri.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengusaha akan mengupayakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai tenggat waktu yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni paling lambat H-7 Idul Fitri 2024.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, apabila kondisi keuangan perusahaan tersebut baik, bisa saja pencairan THR dilakukan pada H-10 Idul Fitri.
"Kami mengajak kepada pelaku-pelaku usaha supaya dapat betul-betul menjalankan apa yang menjadi kewajiban, terutama THR kepada pekerja-pekerja," ucap Sarman kepada Tribunnews, Kamis (14/3/2024).
"Kalau bisa 10 hari sebelumnya ya akan lebih baik. Tapi sesuai peraturan memang adalah maksimal 7 hari sebelum Idul Fitri," sambungnya.
Sarman mengungkapkan, THR merupakan suatu kewajiban yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja.
Bagi yang sudah bekerja genap atau lebih dari 1 tahun, maka pengusaha wajib membayar THR sebesar 1 kali nilai gaji per bulan.
Bahwa kami dari dunia usaha tentu akan memberikan apresiasi terhadap imbauan atau ajakan dari Menteri Tenaga Kerja.
"Menjadi kewajiban pelaku usaha sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang sudah di atas 1 tahun," papar Sarman.
Baca juga: 3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas
"Yaitu berupa THR sebesar 1 bulan gaji, dan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diberikan tujuh hari sebelum hari raya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.
Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Pengusaha Harus Cairkan THR Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran
Dengan demikian, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," tukasnya.