Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pekan Depan Menaker Akan Terbitkan SE THR, Ini Sanksinya Jika Perusahaan Telat Bayar

SE ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, yang kemudian akan disosialisasikan kepada para perusahaan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pekan Depan Menaker Akan Terbitkan SE THR, Ini Sanksinya Jika Perusahaan Telat Bayar
pixabay.com
Ilustrasi THR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun, SE ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, yang kemudian akan disosialisasikan kepada para perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, SE ini akan mulai diedarkan pada pekan depan.

Baca juga: 3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas

"Kami nanti hari Senin-Selasa akan keluarkan surat edaran kepada para Gubernur, untuk disampaikan kepada para pengusaha," ucap Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (14/3/2024).

Dirinya juga mengingatkan kepada para pengusaha untuk dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja paling lambat H-7 perayaan Idul Fitri.

Menaker Ida mengatakan, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida.

"Kewajibannya harus dibayar H-7, H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Baca juga: Masyarakat Diajak untuk Mengalokasikan THR untuk Diinvestasikan ke SBN Syariah SR020

Jika perusahaan telat membayar THR, Ida memastikan bahwa perusahaan yang bersangkutan akan diberikan teguran tertulis hingga berujung pada pembekuan usaha.

"(Sanksi) mulai dari administrasi, teguran tertulis, sampai yang paling ini (tinggi) adalah pembekuan," bebernya.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2024.

Posko THR ini bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2024.

"Dan kita juga akan buka posko THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini terbuka untuk pengusaha dan pekerja untuk menyampaikan berbagai persoalan terkait dengan THR. Termasuk di dalamnya melayani konsultasi dan pengaduan juga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas