Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Akan Berlaku Aturan One Way, Contra Flow dan Ganjil-Genap

Pemerintah akan kembali menerapkan ketentuan one way, contra flow dan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024  Akan Berlaku Aturan One Way, Contra Flow dan Ganjil-Genap
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan RI bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR akan melakukan pengaturan lalu lintas dengan menerapkan ketentuan one way, contra flow dan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan pemudik.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

"Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur lebaran nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Hendro menjelaskan pengaturan tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

Rincian pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dan balik sebagai berikut :

Arus Mudik Lebaran:

1. Pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

Rekomendasi Untuk Anda

2. Pada hari Senin dan Selasa , 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;

3. Dilakukan penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

  • Hari Jumat, 5 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat,
  • Hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat;

Baca juga: Ditjen Hubdat Gelar Rakor Antisipasi Arus Mudik-Balik Lebaran di Penyeberangan Merak-Bakauheni

4. Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) pada hari Senin - Rabu, 8 - 10 April 2024 masing-masing pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 02.00 waktu setempat.

Arus Balik Lebaran

1. Hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali);

2. Hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali);

Baca juga: Korlantas Berlakukan Sistem Ganjil-Genap Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Ini Rinciannya

3. Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).

4. Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 72 A ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 A ruas Jalan Tol Semarang - Batang dengan ketentuan:

  • Hari Jumat, 12 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat;
  • Hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 06.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.00 waktu setempat; dan
  • Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat.
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

BizzInsight

Berita Populer
Atas