Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun Depan, Masyarakat Jadi Korban, Daya Beli Makin Terpuruk

Kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen di Tahun Depan, Masyarakat Jadi Korban, Daya Beli Makin Terpuruk
Pixabay/stevepb
Ilustrasi. Kenaikkan tarif PPN selain akan lebih melemahkan daya beli masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan tekanan bagi perekonomian nasional. 

Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022, atau telah naik sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dari sebelumnya 10%.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% sejak 1 April 2022. Lalu, UU itu mengamanatkan pemerintah untuk kembali menaikkan tarif PPN menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Kendati begitu, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% melalui penerbitan peraturan pemerintah atau PP setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Berdampak ke Perekonomian Nasional

Pakar ekonomi yang juga Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang tidak akan berdampak positif.

Piter berujar, kenaikan pajak tidak pernah menyenangkan dan secara teori, secara empiris memang kenaikan pajak tidak berdampak positif. Meski berdampak negatif, kata Piter, hal tersebut menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio.

"Boleh dibilang berdampak negatif terhadap ekonomi. Tetapi pertimbangannya adalah pemerintah membutuhkan untuk meningkatkan pajak, meningkatkan tax ratio, sehingga dikhususkan lah untuk meningkatkan PPn secara bertahap," ujarnya.

Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di mana, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Berita Rekomendasi

"Dalam Undang Undang HPP menyampaikan masih ada peluang untuk mengoreksi terkait dengan kenaikan perpajakan ini. Apa bila memang kondisinya, memang memberikan ruang pemerintah untuk mengoreksi," tutur Piter.

Soal kenaikan pajak tersebut bergantung pada pemerintah periode yang akan datang. Namun, terlalu pendek untuk melakukan kajian baru jika menilik presiden yang baru akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

"1 Januari terlalu pendek untuk pemerintah yang akan datang melakukan kajian untuk mengoreksi. Saya kira 1 Januari 2025 pasti akan terjadi (kenaikan pajak)," tambah Piter.

Piter berharap pemerintah yang akan datang bisa melakukan intensifikasi dari kenaikan pajak. Karena itu tidak semata-mata menaikan tarif. Permasalahan pajak, bagi Piter, bukan permasalahan tarif semata.

"Permasalahan pajak itu, basis pajak, penerimaan pajak," tambah Piter.

Baca juga: PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Hasto Singgung Soal Pelecehan Demokrasi

Namun, Piter menjelaskan, dalam UU HPP, bahan pokok, pendidikan, hingga kesehatan, tidak dikenakan kenaikan PPn 12 persen.

"Jika ada kenaikan 12 persen itu dampak kepada masyarakat sudah diminimalkan walau tidak sepenuhnya bisa dihilangkan. Kenaikan itu pasti dirasakan masyarakat pada ujungnya menurunkan daya beli masyarakat," imbuhnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas