193,6 Juta Orang Akan Mudik Lebaran 2024, Catat Jadwal Contra Flow, Ganjil-Genap dan One Way di Tol
Sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan instansi terkait telah menyiapkan berbagai penanganan dalam menghadapi arus mudik maupun balik pada periode Lebaran 2024.
Dalam periode Lebaran 2024, nantinya akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penerapan contra flow dan ganjil-genap dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas, agar semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.
"Untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya," kata Hendro dikutip Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Catat Tanggal Operasi Ketupat 2024 Saat Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
Hendro menegaskan bahwa ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans.
"Angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok," jelasnya.
Adapun penerapan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) akan berlaku sebagai berikut:
Arus Mudik Contra Flow
Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Kamis (11/4/2024) pukul 24.00 WIB.
Contra flow mulai dari KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek sampai dengan KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).
Arus Balik Contra Flow
Jumat (12/4/2024) pukul 14,00 WIB sampai Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.
Contra flow mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Sementara untuk penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan mulai:
Arus Mudik
1. Jumat (5/4/2024) pukul 14.00 WIB sampai Minggu (7/4/2024) pukul 24.00 WIB.
Ganjil-genap berlaku mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.