Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dinilai Kerap Jadi 'Raja Kecil', DPR Usul Ada Peraturan yang Batasi Jabatan Dirut BUMN

peraturan tersebut bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN atau Peraturan Presiden (Perpres). Menurut dia, ini agar dirut dan direksi BUMN

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dinilai Kerap Jadi 'Raja Kecil', DPR Usul Ada Peraturan yang Batasi Jabatan Dirut BUMN
Bambang Ismoyo
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, mengusulkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar ada peraturan yang bisa membatasi jabatan seorang direktur utama (dirut) dan direksi BUMN.

Rudi mengatakan, peraturan tersebut bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN atau Peraturan Presiden (Perpres). Menurut dia, ini agar dirut dan direksi BUMN tidak menjabat lama-lama.

"Saya mengusulkan agar dirut dan direksi di semua BUMN, dibuat sebuah aturan yang baku, melalui baik itu permen atau perpres, yaitu tentang isinya tidak boleh menjabat lama dan harus segera dirotasi," katanya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Siap Akselerasi Talenta Muda, Pegadaian Kukuhkan Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Menurut politikus Partai Nasdem itu, hal tersebut perlu dilakukan seperti di TNI dan kepolisian, yaitu adanya tour of duty (perpindahan jabatan).

Ia mengatakan, dirut dan direksi BUMN tidak boleh menjabat terlalu lama agar mencegah timbulnya kasus korupsi. Sebab, ia memandang jika petinggi perusahaan plat merah ini terlalu lama menjabat, mereka akan merasa seperti penguasa.

"Ini harus diterapkan di perusaahan perseroan agar mencegah adanya kasus korupsi. Karena apa? Dirut direksi yang lama duduk (menduduki jabatan), mereka pasti merasa seperti penguasa. Raja kecil. Itu naluri kita. Wajar saja," kata Rudi.

Berita Rekomendasi

Karena merasa seperti penguasa, Rudi menyebut para dirut dan direksi BUMN ini bisa saja membuat rencana untuk tahun ke depan, entah itu dalam bentuk belanja modal atau lainnya, yang bertujuan memperkaya dirinya dan orang lain.

Selain membuat rencana seperti itu, para dirut dan direksi BUMN ini juga disebut bisa saja membuat anak perusahaan atau cucu perusahaan, yang kemudian posisi dirut diduduki oleh orang terdekatnya

"Membuat anak perusahaan, cucu perusahaan, dan memasukkan kroninya ke anak-anak perusahaan, dijadikan dirut. Teman dan orang dekatnya juga. Itu yang saya lihat selama ini di BUMN kita," ujar Rudi.

Ia kemudian mencontohkan satu BUMN, yaitu PT PP (Persero). Dirut perusahaan ini disebut Rudi sudah lama menjabat. Seringkali ia memaparkan berbagai proyeknya yang bernilai puluhan triliun. Selain itu, juga sering membanggakan keuntungan dan dividennya.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN, untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 18 Maret 2024

Namun, kata Rudi, BUMN karya satu itu masih saja meminta belanja modal.

"Ada PT PP meminta belanja modal. Saya ingin tanya kembali, ke mana paparan yang untuk selama tiga tahun kerja, proyek-proyek yang puluhan triliun itu? Kenapa minta suntikan belanja Rp 1 triliun? Artinya pembukuan kemarin bisa saja manipulasi. Bukan untung," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas