Dinilai Kerap Jadi 'Raja Kecil', DPR Usul Ada Peraturan yang Batasi Jabatan Dirut BUMN
peraturan tersebut bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN atau Peraturan Presiden (Perpres). Menurut dia, ini agar dirut dan direksi BUMN
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, mengusulkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar ada peraturan yang bisa membatasi jabatan seorang direktur utama (dirut) dan direksi BUMN.
Rudi mengatakan, peraturan tersebut bisa berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN atau Peraturan Presiden (Perpres). Menurut dia, ini agar dirut dan direksi BUMN tidak menjabat lama-lama.
"Saya mengusulkan agar dirut dan direksi di semua BUMN, dibuat sebuah aturan yang baku, melalui baik itu permen atau perpres, yaitu tentang isinya tidak boleh menjabat lama dan harus segera dirotasi," katanya dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Siap Akselerasi Talenta Muda, Pegadaian Kukuhkan Pengurus BUMN Muda Pegadaian
Menurut politikus Partai Nasdem itu, hal tersebut perlu dilakukan seperti di TNI dan kepolisian, yaitu adanya tour of duty (perpindahan jabatan).
Ia mengatakan, dirut dan direksi BUMN tidak boleh menjabat terlalu lama agar mencegah timbulnya kasus korupsi. Sebab, ia memandang jika petinggi perusahaan plat merah ini terlalu lama menjabat, mereka akan merasa seperti penguasa.
"Ini harus diterapkan di perusaahan perseroan agar mencegah adanya kasus korupsi. Karena apa? Dirut direksi yang lama duduk (menduduki jabatan), mereka pasti merasa seperti penguasa. Raja kecil. Itu naluri kita. Wajar saja," kata Rudi.
Karena merasa seperti penguasa, Rudi menyebut para dirut dan direksi BUMN ini bisa saja membuat rencana untuk tahun ke depan, entah itu dalam bentuk belanja modal atau lainnya, yang bertujuan memperkaya dirinya dan orang lain.
Selain membuat rencana seperti itu, para dirut dan direksi BUMN ini juga disebut bisa saja membuat anak perusahaan atau cucu perusahaan, yang kemudian posisi dirut diduduki oleh orang terdekatnya
"Membuat anak perusahaan, cucu perusahaan, dan memasukkan kroninya ke anak-anak perusahaan, dijadikan dirut. Teman dan orang dekatnya juga. Itu yang saya lihat selama ini di BUMN kita," ujar Rudi.
Ia kemudian mencontohkan satu BUMN, yaitu PT PP (Persero). Dirut perusahaan ini disebut Rudi sudah lama menjabat. Seringkali ia memaparkan berbagai proyeknya yang bernilai puluhan triliun. Selain itu, juga sering membanggakan keuntungan dan dividennya.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN, untuk Lulusan S1, Pendaftaran Ditutup 18 Maret 2024
Namun, kata Rudi, BUMN karya satu itu masih saja meminta belanja modal.
"Ada PT PP meminta belanja modal. Saya ingin tanya kembali, ke mana paparan yang untuk selama tiga tahun kerja, proyek-proyek yang puluhan triliun itu? Kenapa minta suntikan belanja Rp 1 triliun? Artinya pembukuan kemarin bisa saja manipulasi. Bukan untung," tuturnya.