Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pelaku Usaha Pastikan Bayar THR: Hak Buruh dan Kewajiban Pengusaha

Selama ini, menurut Sarman, sejauh cash flow atau arus kas pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pelaku Usaha Pastikan Bayar THR: Hak Buruh dan Kewajiban Pengusaha
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Sarman menjelaskan, kesepakatan harus dibangun bersama antar kedua pihak. Jika nantinya THR dicicil atau atau ditunda tentu akan ada kesepakatan bersama dan disesuikan dengan kondisi keuangan masing masing industri.

"Tentu para pekerja di industri padat karya harus memahami dan memaklumi akan kondisi keuangan yang dihadapi pelaku industri pada karya saat ini jika sampai mereka tidak mampu membayar THR tahun ini," ucap Sarman.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa THR Lebaran harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Menaker Ida menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil, sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/3).

"Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," tutur Ida.

Menaker Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas