Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Setujui Divestasi 34 Persen Saham PT Vale Indonesia Tbk

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyayangkan tidak dilibatkannya Komisi VII DPR dalam divestasi PT Vale Indonesia Tbk.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Setujui Divestasi 34 Persen Saham PT Vale Indonesia Tbk
handout
Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyayangkan tidak dilibatkannya Komisi VII DPR dalam divestasi PT Vale Indonesia Tbk. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COK, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar menyayangkan tidak dilibatkannya Komisi VII DPR dalam divestasi PT Vale Indonesia Tbk.

Padahal. Komisi VII DPR menurutnya sering mengadakan rapat dengan Mind ID dan PT Vale, dan telah menghasilkan kesimpulan yang seharusnya disepakati bersama, terkait isu divestasi.

Hal itu diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Menteri ESDM, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/3/202).

"Setiap selesai RDP atau Raker dengan kementrian ESDM maupun mitra baik itu Mind ID dan PT Vale, komisi VII punya kesimpulan rapat yang ditandatangani dan disepakati secara bersama," katanya.

Namun, Gunhar menambahkan, dari setiap rapat yang beberapa kali digelar, ternyata tidak membuahkan hasil yang diharapkan, terutama terkait divestasi PT Vale yang dianggapnya tak sesuai hasil keputusan rapat antara MIND ID dengan Komisi VII.

"Faktanya, dari 7 kali RPD ataupun raker dengan komisi VII, seperti tidak membuahkan hasil keputusan seperti apa yang kita harapkan. Seperti divestasi PT Vale yang terkesan kita tak memiliki kedaulatan di bidang energi, karena pemerintah hanya kuasai 34 persen saham di PT Vale," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurut Gunhar, sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2), bahwa "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.." dan Pasal 33 ayat (3) “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga: MIND ID Hanya Kuasai 34 Persen Saham, DPR Kritik Divestasi PT Vale

Maka menurutnya, negara wajib mememiliki kedaulatan dalam bidang energi yang merupakan amanat UUD 45. Maka seharusnya pemerintah bisa mendapatkan saham 51% seperti yang disepakati antara Komisi VII dan Mind ID.

"Kalau negosiasi saja lemah dan tidak mencerminkan kedaulatan energi, kita mempertanyakan ada apa dibalik inikesepakatan ini?" katanya.

Gunhar pun menyinggung kesuksesan negosiasi dalam pengambilalihan PT Freeport, karena adanya kesepahaman dan komunikasi yang baik antara DPR dan pemerintah.

"Kita mampu menegosiasikan Freeport, pemerintah bersama DPR. Lah ini kok divestasi PT Vale, DPR tidak dikomunikasikan. Tiba-tiba pemerintah setuju. Padahal sempat dibentuk pula Panja PT Vale," katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa Komisi VII melalui Panja PT Vale, akan meminta keteranagn terkait divestasi PT Vale yang telah disepakati 34 % oleh pemerintah.

"Panja PT Vale nanti akan meminta penjelasan kepada pihak terkait, antara lain Mind ID, PT Vale, dan Kementrian ESDM terkait kesepakatan divestasi saham 34% yang sudah disepakati, jika panja menemukan kejanggalan dalam keterangan, bisa saja kita tingkatkan menjadi pansus," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas